Makalah Ushul Fiqh : Penalaran Ta'lili, Qiyas, dan Istihsan




KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Penalaran Ta’lili, Qiyas, dan Istihlahi”.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak selaku pembimbing mata kuliah Ushul Fiqh yang telah memberikan bimbingan dan semua pihak yang telah membantu, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka memenuhi sebagian persyaratan untuk memperoleh nilai tugas kelompok pada pembelajaran ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi sususan kalimat, tata bahasa, maupun dalam pemateri yang kami buat.  Oleh karena itu kami sangat membutuhkan saran dan kritik dari kawan-kawan agar dapat membantu memperbaiki makalah ini. Dan kami berharap semoga makalah ini bermanfaat dan memberi tambahan ilmu bagi kawan-kawan dan kami khususnya.





Banda Aceh, 05 Mai 2017




Kelompok VIII
 
 







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
A.    Ta’lili
1.      Definisi Ta’lili................................................................................................. 3
2.      Kehujjahan Ta’lili............................................................................................ 3
B.     Qiyas.................................................................................................................................. 4
1.      Definisi Qiyas.................................................................................................. 4
2.      Kehujjahan Qiyas............................................................................................ 6
3.      Rukun-rukun Qiyas......................................................................................... 8
C.     Istihsan
1.      Definisi Istihsan.............................................................................................. 9
2.      Macam-macam Istihsan.................................................................................. 9
3.      Kehujjahan Istihsan....................................................................................... 11
4.      Orang yang tidak Berhujjah dengan Istihsan................................................. 11
BABA III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................................13
B.     Saran................................................................................................................................ 13




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Konstruksi dasar pembinaan hukum Islam telah diletakkan oleh Rasulullah SAW yang bentuk-bentuk cakupan hukum yang diformulasikannya dapat berupa; pertama, penjelasan yang berkaitan dengan arti dan maksud al-Qur’an yang kemudian dijelaskan oleh Nabi dalam contoh dan perbuatan. Kedua, penjelasan yang berkaitan dengan perluasan dasar-dasar yang dinyatakan oleh al-Qur’an yang kelihatannya menambah hukum yang dinyatakan al-Qur’an itu sendiri, dan ketiga, penjelasan yang berkaitan dengan pembatasan atau pengurangan kandungan al-Qur’an.

Dari konstruksi Nabi tersebut, kemudian para teoritisi hukum Islam mulai menyusun konstruksi metodologi untuk menafsirkan ayat-ayat dan hadis dalam usaha untuk mendekatkan pemahaman kepada maksud dan tujuan syari’at serta berusaha untuk mendekatkan hasil penalaran/pemahaman tersebut dengan realitas sosial yang  berkembang ditengah-tengah masyarakat.

Para mujtahid tidak membuat, tetapi hanya menemukan hukum. Hal itu adalah karena keyakinan dalam Islam bahwa hukum dibuat oleh Tuhan sebagai asy-Syari’ (pembuat hukum). Manusia hanyalah memahami (fiqh) hukum Ilahi tersebut. Proses pemahaman terhadap hukum itu disebut istinbaht al-hukm melalui kegiatan intelektual yang disebut ijtihad. Hasil-hasil hukum yang diistinbat melalui kegiatan ijtihad itu dinamakan fiqih.

Penemuan hukum dimaksudkan sebagai suatu proses individualisasi dan konkretisasi peraturan-peraturan umum dengan mengaitkannya kepada peristiwa/kasus khusus. Penemuan hukum berbeda dengan penelitian hokum yang lebih luas sifatnya. Penemuan hukum bersifat klinis yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan  apa hukum suatu kasus konkret tertentu. Penelitian hukum menyelidiki hukum sebagai sebuah fenomena sosial dengan mempelajari hubungannya dengan fenomena sosial lainnya. Juga melakukan penyelidikan normatif terhadap hukum untuk melakukan inventarisasi peraturan hukum, menemukan asas/doktrin hukum, meneliti taraf sinkronisasi dan sistematik hukum serta menemukan hukum untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian sesungguhnya penemuan hukum hanyalah sebagian dari penelitian hukum.

Tujuan penemuan hukum haruslah dipahami oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh Al Quran dan Hadis.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Ta’lili
2.      Apa pengertian Qiyas
3.      Apa pengertian Istihsan

C.   Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Ta’lili
2.      Untuk mengetahui pengertian Qiyas
3.      Untuk mengetahui pengertian Ishtihsan
  



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Ta’lili
1.      Definisi Ta’lili
Ijtihad ta’lili adalah mengambil kesimpulan hukum dari nahs dengan pertimbangan ‘illat al-hukm (pangkal sebab/alasan) ditetapkannya suatu hukum. Kemudian diambil sebagai bahan perbandingan bagi peristiwa hukum yang di luar nahs yang dimaksud dengan jalan analogi.
Illat yang menjadi dasar dari penalaran ta’lili, karena dari beberapa rumusan yang dikemukakan ulama  ushul fiqh dapat disimpulkan bahwa illat adalah suatu keadaan atau sifat yang jelas (dhahir) yang dapat diukur dan mengandung alasan penetapan suatu ketentuan hukum Allah dan Rasul-Nya.
Ada tiga persyaratan yang harus terdapat didalam illat
1.      Sifat yang jelas (dhahir)
2.      Relatif dapat diukur (terukur)
3.      Mengandung pengertian yang sesuai dengan hukum dalam arti mempunyai relevansi dengan hukum.
Dilihat dari persyaratan inilah yang membedakan antara illat dan hikmah. Contohnya, mengqada shalat bagi orang yang sedang bepergian mempunyai hikmah dan illat. Hikmahnya adalah untuk memberikan keringanan dan menghilangkan kesulitan. Sedangkan illatnya adalah mengadakan perjalanan atau musafir itu sendiri kerena musafir (safar) disini adalah suatu hal yang sudah jelas dan pasti. Hanya saja ukuran safar (yang memberi ijin qashar) itu karna “jarak tempuhnya” atau “waktu tempuhnya”.

2.      Kehujjahan Ta’lili
Ayat ayat yang menerangkan kehujjahan penalaran ta’lili ialah Surat Al-Baqarah ayat: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”

B.    Qiyas
1.      Definisi Qiyas
Qiyas menurut istilah ahli ilmu Ushul Fiqih adalah mempersamakan suatu khasus yang tidak ada nash hukumnya denga suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumya.
Maka apabila suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dan illat hukum itu telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui illat hukum, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu illat yang illat hukum itu juga terdapat pada kasus itu, maka hukum kasus itu disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya, berdasarkan atas persamaan illatnya, karena sesungguhnya hukumnya itu ada dimana illat hukum.
Di bawah ini beberapa contoh qiyas hukum syara’ dan hukum positif yang dapat menjelaskan definisi tersebut :
a.       Meminum khamar adalah kasus yang ditetapkan hukumnya oleh nash, yaitu pengharaman yang ditunjuki oloeh firman Allah swt. :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)
Artinya:
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu…” (Q.S Al-Maidah : 90).
Karena suatu illat, yaitu: memabukkan. Maka setiap minuman keras yang terdapat padanya illat memabukkan disamakan dengan khamar mengenai hukumnya dan haram meminumnya.

b.      Pembunuhan, yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang mewariskan, adalah kejadian yang telah ditetapkan hukumnya oleh nash, yaitu dicegahnya pembunuh dari memperoleh harta pusaka, yang ditunjuki oleh sabda Rasulullah saw :
Artinya : “orang-orang yang menbunuh tidak memperoleh baguian harta pusaka”
Karena suatu illat, yaitu bahwasanya membunuh orang yang mewariskan itu adalah menyegerakan sesuatu sebelum eaktunya, maka maksudnya itu ditolak dan ia dihukum dengan tidak memperoleh bagian harta pusaka (warisan). Selanjutnya pembunuhan yang dilakukan oleh orang ynag menerima wasiat terhadap pemberi wasiat, didalamnya terdapat illat tersebut, maka ia dikiyaskan dengan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang mewariskannya, dan orang yang membunuh pemberi wasiat kepadanya dihalangi dari haknya menerima barang yang diwasiatkan itu.

c.       Jual beli pada waktu datangnya seruan adzan untuk shalat jumat adalah kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash, yaitu makruh, yang ditunjuki oleh firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila disuru untuk menunaikan shalat pada hari jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli…” (Q.S Al-Jum’at : 09)
Karena suatu illat, yaitu kesibukan yang melalaikan terhadap shalat. Sedangkan sewa-menyewa, penggadaian, ataupun segala bentuk muamalah lainnya pada waktu panggilan shalat jumat, di dalamnya terdapat illat tersebut juga, yaitu kesibukan yang melalaikan terhadap shalat, maka hal-hal tersebut diqiyaskan dengan jual beli mengenai hukumnya, lantas hal-hal itu dimakruhkan pada waktu panggilan untuk shalat.

d.      Pencurian yang dilakukan antara orang tua dan anak-anaknya, dan antara suami dan istrinya tidak boleh diajukan tuntutan hukum terhadap pelakunya, kecuali didasarkan atas tuntutan dari pihak korban dalam undang-undang pidana. Kemudian perbuatan ghashab (menggunakan hak milik orang lain tanpa izin) dan merampas harta orang lain dengan ancaman kekerasan, mengeluarkan cek kosong dan tindak kekerasan lainnyan juga diqiyaskan karena hubungan kekerabatan dan hubungan suami istri semua ada padanya.
Dalam semua contoh tersebut di atas, kejadian yang tidak ada nash hukumnya disamakan dengan kasus yang ada nash hukumnya mengenai hukum yang dinashkan itu, berdasarkan atas adanya persamaan keduanya dalam segi illat hukum tersebut. Penyamaan antara dua kejadian dari segi hukumnya ini yang didasarkan atas persamaan illat keduanya ini adalah qiyas dalam istilah para ahli ushul fiqh.

2.      Kehujjahan Qiyas
Menurut mazhab jumhur ulama islam, bahwasanya qiyas merupakan hujjah syar’iyyah atas hukum-hukum mengenai perbuatan manusia (amaliyyah) ia menduduki peringkat keempat diantara hujjah-hujjah syar’iyyah, dengan pengertian apabila dalam suatu kasus tidak ditemukan hukumnya berdasarkan nash (Al-Quran dan Sunnah) dan ijma’ dan diperoleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu kejadian yang ada nash hukumnya dari segi illat hukum ini, maka kasus itu diqiyaskan dengan kasus tersebut dan ia diberi hukum dengan hukumnya, dan hukum ini merupakan humkumnya menururt syara’. Dan seorang mukallaf harus mengikutinya dan mengamalkannya. Mereka ini dikatakan sebagai orang-orang yang menetapkan qiyas (mutsbitul qiyas).
Sedangkan mazhab Nazhzhamiyyah, Zhahiriyyah, dan sebagian kelompok Syi’ah berpendapat bahwasanya qiyas bukanlah hujjah syar’iyyah atas hukum, mereka ini disebut penolak qiyas (nufatul qiyas).

v  Dalil Pendukung Qiyas:
Ulama yang mendukung qiyas mengemukakan dalil berdasarkan Al-Quran,  As Sunnah, dan perkataan dan tindakan para sahabat, serta berdasarkan penalaran.
Adapun dalil Al-Quran, maka yang paling jelas diantara dalil yang mereka kemukakan adalah ayat berikut :
Firman Allah SWT. Dalam surat An-Nisa’ :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu. Kemudian juka kamu berlainan pendapat mengenai sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S An-Nisa’ : 59).

Segi pengambilan dalil ayat ini ialah bahwasanya Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin jika mereka berlainan dan berbeda pendapat mengenai sesuatu hal, yang tidak ada hukumnya bagi Allah, maupun Rasulnya, maupun Ulil Amri diantara mereka, agar supaya mengembalikannya kepada Allah dan Rasulnya. Sedangkan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul saw. Meliputi cara apasaja yang bisa dikatakan sebagai mengembalikan kepada keduanya. Tidak ada keraguan lagi, bahwasanya menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya, karena adanya persamaan keduanya dalam hal illat hukum nash, adalah termasuk mengembalikan sesuatu yang tidak ada nashnya kepada Allah dan Rasul saw. Karena hal itu mengandung pengertian mengikuti Allah dan Rasulnya dalam hukumnya.

v  Dalil Penolakan Qiyas :
Diantara penolakan yang paling jelas adalah perkataan mereka, bahwasanya qiyas didasarkan atas zhann (dugaan), sebagaimana illat hukum nash ini adlaah begini. Sedangkan sesuatu yang didasarkan atas zhann adalah zhanni (bersifat dugaan juga). Dan Allah SWT mencela terhadap orang-orang yang mengikuti dugaan. Allah SWT berfirman :

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)


Artinya :
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya…”. (Q.S Al-Isra’ : 36).

Oleh karena itu, menetapkan hukum berdasarkan qiyas adalah tidak sah, karena sesungguhnya hal itu adalah mengikuti dugaan.
Ini adalah penolakan yang lemah, karena sebenarnya yang dilarang adalah mengikuti dugaan di dalam persoalah aqidah. Adapun dalam persoalan hukum-hukum amaliyyah, maka sebagian besar dalilnya adalah zhanni. Kalau sekiranya penolakan itu dibenarkan, niscaya nash-nash yang dalalahnya zhanni. Karena hal itu juga mengikuti dugaan, ini jelas keliru berdasarkan kesepakatan. Karena kebanyakan nash-nash itu adalah zhanni (bersifat dugaan) dalalahnya.

3.      Rukun-rukun Qiyas
a.       Al-Ashlu, yaitu sesuatu yang ada nash hukumnya. Ia disebut juga al-maqis ‘alaih (yang diqiyaskan kepadanya), mahmul ‘alaih (yang dijadikan pertanggungan), dan masyabbah bih (yang diserupakan dengannya).
b.      Al-Far’u, yaitu sesuatu yang tidak ada nash hukumnya. Ia juga disebut al-maqis (yang diqiyaskan), al-mahmul (yang dipertanggungkan), dan al-musyabbah (yang diserupakan).
c.       Hukum Ashl yaitu hukum syara’ yang ada nashnya pada al-ashl (pokok)nya, dan dimaksudkan untuk menjadi hukum pada al-far’u (cabangnya)
d.      Al-Illat yaitu suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum pokok, dan berdasarkan adanya keberadaan sifat itu pada cabang (far’), maka ia disamakan dengan pokoknya dari segi hukumnya.[1]





C.   Istihsan
1.      Definisi Istihsan
Istihsan menurut bahasa adalah menganggap sesuatu itu baik. Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh istihsan ialah berpalingnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jail (nyata) kepada tuntutan qiyas yang khafiy (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitsnaiy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.
Apabila suatu kejadian dan tidak ada nash mengenai hukumnya, dan untuk menganalisisnya terdapat dua aspek yang berbeda, yaitu yang pertama, aspek yang nyata yang menurut suatu hukum tertentu. Kedua, aspek yang tersembunyi yang menghendaki hukum lain.[2]

2.      Macam-macam istihsan
a.       Istihsan dengan ‘urf.
Imam Malik mengatakan bahwa mazhabnya meninggalkan dalil umum kepada  ada ‘urf. Ia menolak sumpah karena ‘urf. Kalau seseorang bersumpak tidak akan memasuki rumah, maka kias lafzhi, menurut bahasa, memasuki setiap tempat yang bernama rumah seperti Masjid berarti melanggar sumpah. Akan tetapi Malik melakukan istihsan dengan mentakhshinkan umum lafazh dengan ‘urf dan kebiasaan dalam praktek. Menurut Malik, masuk masjid tidaklah melanggar sumpah karena masjid tidak dinamakan rumah dalam ‘urf pembicaraan.

b.      Istihsan dengan maslahat.
Adapun meninggalkan dalil umum karena maslahat dicontohkan dengan jaminan buruh yang berserikat. Buruh yang berserikat itu pada asalnya orang yang terpercaya. Dan orang yang terpercaya tidak perlu dijamin kecuali karena telah tampak kecurangannya. Akan tetapi Malik menetaokan hukum lain dengan istihsan dan meninggalkan kaidah asli ini karena kurangnya tanggung jawab dan seringnya terjadi keterlaluan dan khianat pada para buruh. Kebiasaanlah yang menyebabkan Malik menempatkan buruh pada posisi penggugat yang tidak diterima gunggatannya tentang adanya suatu kerusakan tanpa keterangan, padahal pada asalnya pekerja adalah terdakwa (tergugat) karena lahir nash menunjukkan demikian. Dan perkataanya tentang rusak atau hilangnya suatu barang dapat diterima tanpa perlu pembuktian.
Dengan demikian Malik mengharuskan adanya jaminan bagi pekerja yang berserikat telah mengecualikan kaidah asal dalam masalah itu dengan maslahat.

c.       Istihsan dengan ijmak.
Adapun meninggalkan kaidah umum atau dalil umum karena ada ijmak, dicontohkan dengan kewajiban orang yang memotong ekor keledai tunggangan (baghlat al-qadi) untuk membayar seluruh harga keledai itu. Hukum itu dianggap pengecualian dari kaidah umum, karena kaidah umum menetapkan kewajiban mambayar kerugian sebesar harga yang berkurang dari harga yang rusak yang disebabkan oleh perbuatannya. Segi istihsan yang sandarannya ijmak dari ketentuan yang mewajibkan atas orang yang memotong ekor keledai tunggangan untuk mambayar seluruh harga keledai itu adalah bahwa keledai itu digunakan untuk kendaraan, bahkan untuk kepentingan lain. Maka dengan terpotongnya ekor keledai itu akan hilanglahlah seluruh kemaslahatannya ditunjau dari segi penggunaan khusus ini, karena bila dihubungkan dengan kegunaanya, keledai itu seperti tidak ada sama sekali; terpotongnya ekor keledai itu seperti hilangnya keledai itu sendiri. Dan pembayaran kerugian merupakan salah-satunya pilihan, karena terpotongnya ekor keledai tersebut telah mengakibatkan pemiliknya teraniaya, dan keledai itu harus dibayar dengan harga keledai seluruhnya.

d.      Istihsan dengan kaidah al-harj wa al-masyaqqat.
Kaidah raf al-harj wa al-masyaqqat (menolak kesukaran dankesulitan) merupakan kaidah yang qath’il dalam agama. Contohnya adalah meninggalkan kehendak dalil pada masalah kecil untuk menghilangkan kesukaran dan memberikan kelapngan kepada masyarakat. Golongan Malikiyah membolehkan memakai kamar mandi umum tanpa ketentuan jumlah sewa, lamanya masa pemakaian, dan jumlah air yang digunakan, padahal pada asalnya yang demikian dilarang, sebab mengandung al-gharar (ketidakpastian). Dan ketidakpastian biasanya dapat menimbulkan pertentangan. Akan tetapi mereka mengatakan, semua itu jika tidak ditentukan dengan ‘urf akan mengakibatkan kemudaratan.
Untuk terlaksanakan hal yang lebih penting maka haruslah ditelorir beberapa macam al-gharar yang biasanya tidak merusak jual beli, karena kalau mukalaf dituntut melepaskan diri dari al-gharar, hal itu memberatkannya. Apabila al-gharar sudah jarang terjadi dan masalahpun telah mudah serta tidak lagi terjadi pertentangan, dan al-hajat (kebutuhan) sudah sampai pada tingkat menyentuh toleransi maka baru pada saat itulah al-gharar harus dihilangkan. Di antara akad yang menyangkut masalah ini adalah masalah penentuan pemakaian air dan lamanya waktu yang dipakai di kamar mandi umum.[3]

3.      Kehujjahan Istihsan
Istihsan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum istihsan bentuk yang pertama dari kedua bentuknya berdalilkan qiyas yang tersembunyi yang mengalahkan terhadap qiyas yang jelas, karena adanya beberapa faktor yang memenangkannya yang membuat tenang isi hati si mujtahid, itulah segi istihsan. Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilnya adalah maslahat, yang menuntut pengecualian  kasuistis dari hukum kulli (umum), dan ini juga yang disebut dengan segi istihsan.
Mereka yang mempergunakan hujjah berupa istihsan, mereka ini kebanyakan dari ulama Hanafiyyah, maka dalil mereka terhadap kehujjahan ialah bahwasanya beristidal dengan istihsan merupakan istidlal dengan istihsan merupakan dasar qiyas yang nyata atau ia merupakan istidlal dengan kemasalahatan mursalah (umum) berdasarkan pengecualian kasuistis dari hukum yang kulli (umum). Semua ini merupakan istidlal yang shahih.

4.      Orang yang tidak Berhujjah dengan Istihsan.
Sekelompok mujtahis mengingkari terhadap istihsan sebagai hujjah dan mereka menganggapnya sebagai beristimbath terhadap hukum syara’ berdasarkan hawa nafsu dan seenaknya sendiri. Tokoh utama kelompok ini adalah Imam asy-Syafi’. Menurut sebuah riwayat, bahwa ia berkata :
مَنْ اِسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
Artinya: “Barang siapa yang beristihsan, maka ia telah membuat syari’at”.
Maksudnya orang tersebut telah memulai hukum syara’ dari dirirnya sendiri.
Dalam kitab Risalah Ushuliyyahnya, Asy-Syafi’i menetapkan :
Artinya : “Perumpamaan orang berihtisan terhadap hukum adalah seperti orang yang menghadap suatu arah di dalam shalatnya dimana ia beranggapan baik bahwa arah tersebut adalah Ka’bah, namun tidak ada dalil baginya dari berbagai dalil yang telah dikemukakan oleh Syari’ untuk menentukan arah ka’bah”.
Dan di dalam kitab tersebut ia juga berkata :
Artinya : “Istihsan adalah mencari enak. Kalau sekiranya berdasarkan istihsan dalam agama itu boleh, niscaya hal itu boleh juga bagi kaum rasional yang tida ahli dalam ilmu agama, dan niscaya boleh pula mensyari’atkan agama pada setiap bab, serta boleh pula setiap orang mengeluarkan hukum syara’ untuk dirinya sendiri”.
Orang-orang mempergunakan istihsan sebagai hujjah memaksudkan makna istihsan tidak seperti yang dikehendaki oleh orang-orang yang tidak menjadikannya sebagai hujjah. Kalau sekiranya mereka sepakat terhadap batasan pengertiannya, niscaya mereka tidak akan berbeda pendapat mengenai manjadikan istihsan sebagai hujjah, karen asesungguhnya istihsan setelah ditahqiqkan adalah perpindahan dari dalil yang zhahir atau hukum yang kulli (umum) karena ada dalil yang menuntut perpindahan ini. Jadi ia bukan semata-mata pembentukan syari’at berdasarkan hawa nafsu.
Oleh karena inilah, maka Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat berkata : “Barang siapa yang mempergunakan dalil istihsan, ia tidaklah kembali kepada semata-mata perasaanya dan kemauannya saja, akan tetapi ia kembali kepada apa yang telah ia ketahui daripada tujuan Syari’ secara keseluruhan pada berbagai contoh hal yang diajukan, sebagaimana beberapa hal yang menuntut qiyas, hanya saja hal itu akan membawa kepada hilangnya kemaslahatannya dari satu segi atau dari segi lainnya ia bisa mendatangkan kerusakan.[4]




BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
a.       Definisi ta’lili
Ijtihad ta’lili adalah mengambil kesimpulan hukum dari nahs dengan pertimbangan ‘illat al-hukm (pangkal sebab/alasan) ditetapkannya suatu hukum. Kemudian diambil sebagai bahan perbandingan bagi peristiwa hukum yang di luar nahs yang dimaksud dengan jalan analogi.
b.      Definisi Qiyas
Qiyas menurut istilah ahli ilmu Ushul Fiqih adalah mempersamakan suatu khasus yang tidak ada nash hukumnya denga suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumya.
c.       Definisi Istihsan
Istihsan menurut bahasa adalah menganggap sesuatu itu baik. Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqh istihsan ialah berpalingnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas yang jail (nyata) kepada tuntutan qiyas yang khafiy (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitsnaiy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.

B.     Saran
Kami selaku mahasiswa menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini dan masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kritik dan saran sangat kami butuhkan dalam penyempurnaan makalah ini. Dan kami berharap semoga makalah ini bermanfaat dan memberi tambahan ilmu pengetahuan bagi kawan-kawan dan kami khususnya.





Daftar Pustaka
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh. 1994. Semarang : Dina Utama.
Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam. 1994. Jakarta : PR Raja Grafindo Persada.





[1] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994), hlm. 66-80.
[2] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994), hlm. 110
[3] Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta: PR Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 25-29.
[4] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama, 1994), hlm. 113-115.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Sentralisasi dan Desentralisasi

Knowledge Manajemen