Makalah Ushul Fiqh : Penalaran Ta'lili, Qiyas, dan Istihsan
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, kami panjatkan puja syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Penalaran
Ta’lili, Qiyas, dan Istihlahi”.
Kami mengucapkan
terima kasih kepada Bapak selaku pembimbing mata kuliah Ushul Fiqh yang telah memberikan bimbingan dan semua pihak yang telah membantu, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan sebaik-baiknya dalam
rangka memenuhi sebagian persyaratan untuk memperoleh nilai tugas kelompok pada
pembelajaran ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan baik
dari segi sususan kalimat, tata bahasa, maupun dalam pemateri yang kami
buat. Oleh karena itu kami sangat membutuhkan saran dan kritik dari kawan-kawan
agar dapat membantu memperbaiki makalah ini. Dan kami berharap semoga makalah
ini bermanfaat dan memberi tambahan ilmu bagi kawan-kawan dan kami khususnya.
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
A. Ta’lili
1. Definisi Ta’lili................................................................................................. 3
2. Kehujjahan Ta’lili............................................................................................ 3
B. Qiyas.................................................................................................................................. 4
1. Definisi Qiyas.................................................................................................. 4
2. Kehujjahan Qiyas............................................................................................ 6
3. Rukun-rukun Qiyas......................................................................................... 8
C. Istihsan
1. Definisi Istihsan.............................................................................................. 9
2. Macam-macam Istihsan.................................................................................. 9
3. Kehujjahan Istihsan....................................................................................... 11
4. Orang yang tidak Berhujjah dengan Istihsan................................................. 11
BABA III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................................13
B. Saran................................................................................................................................ 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Konstruksi
dasar pembinaan hukum Islam telah diletakkan oleh Rasulullah SAW yang
bentuk-bentuk cakupan hukum yang diformulasikannya dapat berupa; pertama,
penjelasan yang berkaitan dengan arti dan maksud al-Qur’an yang kemudian
dijelaskan oleh Nabi dalam contoh dan perbuatan. Kedua, penjelasan yang
berkaitan dengan perluasan dasar-dasar yang dinyatakan oleh al-Qur’an yang
kelihatannya menambah hukum yang dinyatakan al-Qur’an itu sendiri, dan ketiga,
penjelasan yang berkaitan dengan pembatasan atau pengurangan kandungan
al-Qur’an.
Dari
konstruksi Nabi tersebut, kemudian para teoritisi hukum Islam mulai menyusun
konstruksi metodologi untuk menafsirkan ayat-ayat dan hadis dalam usaha untuk
mendekatkan pemahaman kepada maksud dan tujuan syari’at serta berusaha untuk
mendekatkan hasil penalaran/pemahaman tersebut dengan realitas sosial
yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Para
mujtahid tidak membuat, tetapi hanya menemukan hukum. Hal itu adalah karena
keyakinan dalam Islam bahwa hukum dibuat oleh Tuhan sebagai asy-Syari’
(pembuat hukum). Manusia hanyalah memahami (fiqh) hukum Ilahi tersebut.
Proses pemahaman terhadap hukum itu disebut istinbaht al-hukm melalui
kegiatan intelektual yang disebut ijtihad. Hasil-hasil hukum yang
diistinbat melalui kegiatan ijtihad itu dinamakan fiqih.
Penemuan
hukum dimaksudkan sebagai suatu proses individualisasi dan konkretisasi
peraturan-peraturan umum dengan mengaitkannya kepada peristiwa/kasus khusus.
Penemuan hukum berbeda dengan penelitian hokum yang lebih luas sifatnya.
Penemuan hukum bersifat klinis yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan
apa hukum suatu kasus konkret tertentu. Penelitian hukum menyelidiki hukum
sebagai sebuah fenomena sosial dengan mempelajari hubungannya dengan fenomena
sosial lainnya. Juga melakukan penyelidikan normatif terhadap hukum untuk
melakukan inventarisasi peraturan hukum, menemukan asas/doktrin hukum, meneliti
taraf sinkronisasi dan sistematik hukum serta menemukan hukum untuk
menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian sesungguhnya penemuan hukum
hanyalah sebagian dari penelitian hukum.
Tujuan
penemuan hukum haruslah dipahami oleh mujtahid dalam rangka mengembangkan
pemikiran hukum dalam Islam secara umum dan menjawab persoalan-persoalan hukum
kontemporer yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit oleh Al Quran dan
Hadis.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ta’lili
2. Apa pengertian Qiyas
3. Apa pengertian Istihsan
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Ta’lili
2.
Untuk
mengetahui pengertian Qiyas
3.
Untuk
mengetahui pengertian Ishtihsan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ta’lili
1.
Definisi
Ta’lili
Ijtihad ta’lili adalah mengambil kesimpulan
hukum dari nahs dengan pertimbangan ‘illat al-hukm (pangkal
sebab/alasan) ditetapkannya suatu hukum. Kemudian diambil sebagai bahan
perbandingan bagi peristiwa hukum yang di luar nahs yang dimaksud dengan jalan
analogi.
Illat yang
menjadi dasar dari penalaran ta’lili, karena dari beberapa rumusan yang
dikemukakan ulama ushul fiqh dapat
disimpulkan bahwa illat adalah suatu keadaan atau sifat yang jelas (dhahir)
yang dapat diukur dan mengandung alasan penetapan suatu ketentuan hukum Allah
dan Rasul-Nya.
Ada tiga
persyaratan yang harus terdapat didalam illat
1.
Sifat
yang jelas (dhahir)
2.
Relatif
dapat diukur (terukur)
3.
Mengandung
pengertian yang sesuai dengan hukum dalam arti mempunyai relevansi dengan
hukum.
Dilihat dari
persyaratan inilah yang membedakan antara illat dan hikmah. Contohnya, mengqada
shalat bagi orang yang sedang bepergian mempunyai hikmah dan illat. Hikmahnya
adalah untuk memberikan keringanan dan menghilangkan kesulitan. Sedangkan
illatnya adalah mengadakan perjalanan atau musafir itu sendiri kerena musafir (safar)
disini adalah suatu hal yang sudah jelas dan pasti. Hanya saja ukuran safar
(yang memberi ijin qashar) itu karna “jarak tempuhnya” atau “waktu tempuhnya”.
2.
Kehujjahan Ta’lili
Ayat ayat yang
menerangkan kehujjahan penalaran ta’lili ialah Surat Al-Baqarah ayat: 222
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu
kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri”
B.
Qiyas
1.
Definisi
Qiyas
Qiyas menurut
istilah ahli ilmu Ushul Fiqih adalah mempersamakan suatu khasus yang tidak ada
nash hukumnya denga suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada
nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumya.
Maka apabila
suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dan illat hukum itu
telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui illat hukum,
kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam
suatu illat yang illat hukum itu juga terdapat pada kasus itu, maka hukum kasus
itu disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya, berdasarkan atas persamaan
illatnya, karena sesungguhnya hukumnya itu ada dimana illat hukum.
Di bawah ini
beberapa contoh qiyas hukum syara’ dan hukum positif yang dapat menjelaskan
definisi tersebut :
a.
Meminum
khamar adalah kasus yang ditetapkan hukumnya oleh nash, yaitu pengharaman yang
ditunjuki oloeh firman Allah swt. :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)
Artinya:
“Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu…” (Q.S Al-Maidah : 90).
Karena suatu
illat, yaitu: memabukkan. Maka setiap minuman keras yang terdapat padanya illat
memabukkan disamakan dengan khamar mengenai hukumnya dan haram meminumnya.
b.
Pembunuhan,
yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang mewariskan, adalah kejadian
yang telah ditetapkan hukumnya oleh nash, yaitu dicegahnya pembunuh dari
memperoleh harta pusaka, yang ditunjuki oleh sabda Rasulullah saw :
Artinya
: “orang-orang yang menbunuh tidak memperoleh baguian harta pusaka”
Karena suatu
illat, yaitu bahwasanya membunuh orang yang mewariskan itu adalah menyegerakan
sesuatu sebelum eaktunya, maka maksudnya itu ditolak dan ia dihukum dengan
tidak memperoleh bagian harta pusaka (warisan). Selanjutnya pembunuhan yang
dilakukan oleh orang ynag menerima wasiat terhadap pemberi wasiat, didalamnya
terdapat illat tersebut, maka ia dikiyaskan dengan pembunuhan yang dilakukan
oleh ahli waris terhadap orang yang mewariskannya, dan orang yang membunuh
pemberi wasiat kepadanya dihalangi dari haknya menerima barang yang diwasiatkan
itu.
c.
Jual
beli pada waktu datangnya seruan adzan untuk shalat jumat adalah kejadian yang
telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash, yaitu makruh, yang ditunjuki oleh
firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩)
Artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila disuru untuk menunaikan shalat pada hari
jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli…” (Q.S Al-Jum’at : 09)
Karena suatu
illat, yaitu kesibukan yang melalaikan terhadap shalat. Sedangkan sewa-menyewa,
penggadaian, ataupun segala bentuk muamalah lainnya pada waktu panggilan shalat
jumat, di dalamnya terdapat illat tersebut juga, yaitu kesibukan yang
melalaikan terhadap shalat, maka hal-hal tersebut diqiyaskan dengan jual beli
mengenai hukumnya, lantas hal-hal itu dimakruhkan pada waktu panggilan untuk
shalat.
d.
Pencurian
yang dilakukan antara orang tua dan anak-anaknya, dan antara suami dan istrinya
tidak boleh diajukan tuntutan hukum terhadap pelakunya, kecuali didasarkan atas
tuntutan dari pihak korban dalam undang-undang pidana. Kemudian perbuatan
ghashab (menggunakan hak milik orang lain tanpa izin) dan merampas harta orang
lain dengan ancaman kekerasan, mengeluarkan cek kosong dan tindak kekerasan
lainnyan juga diqiyaskan karena hubungan kekerabatan dan hubungan suami istri
semua ada padanya.
Dalam semua
contoh tersebut di atas, kejadian yang tidak ada nash hukumnya disamakan dengan
kasus yang ada nash hukumnya mengenai hukum yang dinashkan itu, berdasarkan
atas adanya persamaan keduanya dalam segi illat hukum tersebut. Penyamaan
antara dua kejadian dari segi hukumnya ini yang didasarkan atas persamaan illat
keduanya ini adalah qiyas dalam istilah para ahli ushul fiqh.
2.
Kehujjahan
Qiyas
Menurut mazhab
jumhur ulama islam, bahwasanya qiyas merupakan hujjah syar’iyyah
atas hukum-hukum mengenai perbuatan manusia (amaliyyah) ia menduduki peringkat
keempat diantara hujjah-hujjah syar’iyyah, dengan pengertian apabila dalam
suatu kasus tidak ditemukan hukumnya berdasarkan nash (Al-Quran dan Sunnah) dan
ijma’ dan diperoleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu kejadian yang ada
nash hukumnya dari segi illat hukum ini, maka kasus itu diqiyaskan dengan kasus
tersebut dan ia diberi hukum dengan hukumnya, dan hukum ini merupakan humkumnya
menururt syara’. Dan seorang mukallaf harus mengikutinya dan mengamalkannya.
Mereka ini dikatakan sebagai orang-orang yang menetapkan qiyas (mutsbitul
qiyas).
Sedangkan mazhab
Nazhzhamiyyah, Zhahiriyyah, dan sebagian kelompok Syi’ah
berpendapat bahwasanya qiyas bukanlah hujjah syar’iyyah atas hukum, mereka ini
disebut penolak qiyas (nufatul qiyas).
v Dalil Pendukung Qiyas:
Ulama yang mendukung
qiyas mengemukakan dalil berdasarkan Al-Quran,
As Sunnah, dan perkataan dan tindakan para sahabat, serta berdasarkan
penalaran.
Adapun dalil
Al-Quran, maka yang paling jelas diantara dalil yang mereka kemukakan adalah
ayat berikut :
Firman Allah SWT. Dalam surat An-Nisa’ :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا (٥٩)
Artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya) dan ulil amri diantara
kamu. Kemudian juka kamu berlainan pendapat mengenai sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (Q.S An-Nisa’ : 59).
Segi
pengambilan dalil ayat ini ialah bahwasanya Allah SWT memerintahkan kepada
orang-orang mukmin jika mereka berlainan dan berbeda pendapat mengenai sesuatu
hal, yang tidak ada hukumnya bagi Allah, maupun Rasulnya, maupun Ulil Amri
diantara mereka, agar supaya mengembalikannya kepada Allah dan Rasulnya.
Sedangkan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul saw. Meliputi cara apasaja
yang bisa dikatakan sebagai mengembalikan kepada keduanya. Tidak ada keraguan
lagi, bahwasanya menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu
yang ada nash hukumnya, karena adanya persamaan keduanya dalam hal illat hukum
nash, adalah termasuk mengembalikan sesuatu yang tidak ada nashnya kepada Allah
dan Rasul saw. Karena hal itu mengandung pengertian mengikuti Allah dan
Rasulnya dalam hukumnya.
v Dalil Penolakan Qiyas :
Diantara
penolakan yang paling jelas adalah perkataan mereka, bahwasanya qiyas
didasarkan atas zhann (dugaan), sebagaimana illat hukum nash ini adlaah
begini. Sedangkan sesuatu yang didasarkan atas zhann adalah zhanni
(bersifat dugaan juga). Dan Allah SWT mencela terhadap orang-orang yang
mengikuti dugaan. Allah SWT berfirman :
وَلا تَقْفُ مَا
لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ
كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)
Artinya :
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai
pengetahuan tentangnya…”. (Q.S Al-Isra’ : 36).
Oleh karena
itu, menetapkan hukum berdasarkan qiyas adalah tidak sah, karena sesungguhnya
hal itu adalah mengikuti dugaan.
Ini adalah
penolakan yang lemah, karena sebenarnya yang dilarang adalah mengikuti dugaan
di dalam persoalah aqidah. Adapun dalam persoalan hukum-hukum amaliyyah, maka
sebagian besar dalilnya adalah zhanni. Kalau sekiranya penolakan itu
dibenarkan, niscaya nash-nash yang dalalahnya zhanni. Karena hal itu juga
mengikuti dugaan, ini jelas keliru berdasarkan kesepakatan. Karena kebanyakan
nash-nash itu adalah zhanni (bersifat dugaan) dalalahnya.
3.
Rukun-rukun
Qiyas
a.
Al-Ashlu, yaitu sesuatu yang ada nash hukumnya. Ia disebut juga al-maqis
‘alaih (yang diqiyaskan kepadanya), mahmul ‘alaih (yang dijadikan
pertanggungan), dan masyabbah bih (yang diserupakan dengannya).
b.
Al-Far’u, yaitu sesuatu yang tidak ada nash hukumnya. Ia juga disebut al-maqis
(yang diqiyaskan), al-mahmul (yang dipertanggungkan), dan al-musyabbah
(yang diserupakan).
c.
Hukum
Ashl yaitu hukum syara’ yang ada nashnya pada al-ashl (pokok)nya, dan
dimaksudkan untuk menjadi hukum pada al-far’u (cabangnya)
d.
Al-Illat yaitu suatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum
pokok, dan berdasarkan adanya keberadaan sifat itu pada cabang (far’), maka ia
disamakan dengan pokoknya dari segi hukumnya.[1]
C.
Istihsan
1.
Definisi
Istihsan
Istihsan
menurut bahasa adalah menganggap sesuatu itu baik. Sedangkan menurut istilah
ulama ushul fiqh istihsan ialah berpalingnya seorang mujtahid dari tuntutan
qiyas yang jail (nyata) kepada tuntutan qiyas yang khafiy (samar),
atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitsnaiy (pengecualian) ada
dalil yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.
Apabila suatu
kejadian dan tidak ada nash mengenai hukumnya, dan untuk menganalisisnya
terdapat dua aspek yang berbeda, yaitu yang pertama, aspek yang nyata yang
menurut suatu hukum tertentu. Kedua, aspek yang tersembunyi yang menghendaki hukum
lain.[2]
2.
Macam-macam
istihsan
a.
Istihsan
dengan ‘urf.
Imam Malik
mengatakan bahwa mazhabnya meninggalkan dalil umum kepada ada ‘urf. Ia menolak sumpah karena ‘urf.
Kalau seseorang bersumpak tidak akan memasuki rumah, maka kias lafzhi, menurut
bahasa, memasuki setiap tempat yang bernama rumah seperti Masjid berarti
melanggar sumpah. Akan tetapi Malik melakukan istihsan dengan mentakhshinkan
umum lafazh dengan ‘urf dan kebiasaan dalam praktek. Menurut Malik, masuk
masjid tidaklah melanggar sumpah karena masjid tidak dinamakan rumah dalam ‘urf
pembicaraan.
b.
Istihsan
dengan maslahat.
Adapun
meninggalkan dalil umum karena maslahat dicontohkan dengan jaminan buruh yang
berserikat. Buruh yang berserikat itu pada asalnya orang yang terpercaya. Dan
orang yang terpercaya tidak perlu dijamin kecuali karena telah tampak
kecurangannya. Akan tetapi Malik menetaokan hukum lain dengan istihsan dan
meninggalkan kaidah asli ini karena kurangnya tanggung jawab dan seringnya
terjadi keterlaluan dan khianat pada para buruh. Kebiasaanlah yang menyebabkan
Malik menempatkan buruh pada posisi penggugat yang tidak diterima gunggatannya
tentang adanya suatu kerusakan tanpa keterangan, padahal pada asalnya pekerja
adalah terdakwa (tergugat) karena lahir nash menunjukkan demikian. Dan
perkataanya tentang rusak atau hilangnya suatu barang dapat diterima tanpa
perlu pembuktian.
Dengan demikian
Malik mengharuskan adanya jaminan bagi pekerja yang berserikat telah
mengecualikan kaidah asal dalam masalah itu dengan maslahat.
c.
Istihsan
dengan ijmak.
Adapun
meninggalkan kaidah umum atau dalil umum karena ada ijmak, dicontohkan dengan
kewajiban orang yang memotong ekor keledai tunggangan (baghlat al-qadi) untuk
membayar seluruh harga keledai itu. Hukum itu dianggap pengecualian dari kaidah
umum, karena kaidah umum menetapkan kewajiban mambayar kerugian sebesar harga
yang berkurang dari harga yang rusak yang disebabkan oleh perbuatannya. Segi
istihsan yang sandarannya ijmak dari ketentuan yang mewajibkan atas orang yang
memotong ekor keledai tunggangan untuk mambayar seluruh harga keledai itu
adalah bahwa keledai itu digunakan untuk kendaraan, bahkan untuk kepentingan
lain. Maka dengan terpotongnya ekor keledai itu akan hilanglahlah seluruh kemaslahatannya
ditunjau dari segi penggunaan khusus ini, karena bila dihubungkan dengan
kegunaanya, keledai itu seperti tidak ada sama sekali; terpotongnya ekor
keledai itu seperti hilangnya keledai itu sendiri. Dan pembayaran kerugian
merupakan salah-satunya pilihan, karena terpotongnya ekor keledai tersebut
telah mengakibatkan pemiliknya teraniaya, dan keledai itu harus dibayar dengan
harga keledai seluruhnya.
d.
Istihsan
dengan kaidah al-harj wa al-masyaqqat.
Kaidah raf
al-harj wa al-masyaqqat (menolak kesukaran dankesulitan) merupakan kaidah
yang qath’il dalam agama. Contohnya adalah meninggalkan kehendak dalil pada
masalah kecil untuk menghilangkan kesukaran dan memberikan kelapngan kepada
masyarakat. Golongan Malikiyah membolehkan memakai kamar mandi umum tanpa
ketentuan jumlah sewa, lamanya masa pemakaian, dan jumlah air yang digunakan,
padahal pada asalnya yang demikian dilarang, sebab mengandung al-gharar
(ketidakpastian). Dan ketidakpastian biasanya dapat menimbulkan pertentangan.
Akan tetapi mereka mengatakan, semua itu jika tidak ditentukan dengan ‘urf akan
mengakibatkan kemudaratan.
Untuk
terlaksanakan hal yang lebih penting maka haruslah ditelorir beberapa macam al-gharar
yang biasanya tidak merusak jual beli, karena kalau mukalaf dituntut melepaskan
diri dari al-gharar, hal itu memberatkannya. Apabila al-gharar sudah
jarang terjadi dan masalahpun telah mudah serta tidak lagi terjadi
pertentangan, dan al-hajat (kebutuhan) sudah sampai pada tingkat menyentuh
toleransi maka baru pada saat itulah al-gharar harus dihilangkan. Di antara
akad yang menyangkut masalah ini adalah masalah penentuan pemakaian air dan
lamanya waktu yang dipakai di kamar mandi umum.[3]
3.
Kehujjahan
Istihsan
Istihsan
bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum istihsan
bentuk yang pertama dari kedua bentuknya berdalilkan qiyas yang tersembunyi
yang mengalahkan terhadap qiyas yang jelas, karena adanya beberapa faktor yang
memenangkannya yang membuat tenang isi hati si mujtahid, itulah segi istihsan.
Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilnya adalah maslahat,
yang menuntut pengecualian kasuistis
dari hukum kulli (umum), dan ini juga yang disebut dengan segi istihsan.
Mereka yang
mempergunakan hujjah berupa istihsan, mereka ini kebanyakan dari ulama
Hanafiyyah, maka dalil mereka terhadap kehujjahan ialah bahwasanya beristidal
dengan istihsan merupakan istidlal dengan istihsan merupakan dasar qiyas yang
nyata atau ia merupakan istidlal dengan kemasalahatan mursalah (umum)
berdasarkan pengecualian kasuistis dari hukum yang kulli (umum). Semua ini
merupakan istidlal yang shahih.
4.
Orang
yang tidak Berhujjah dengan Istihsan.
Sekelompok
mujtahis mengingkari terhadap istihsan sebagai hujjah dan mereka menganggapnya
sebagai beristimbath terhadap hukum syara’ berdasarkan hawa nafsu dan seenaknya
sendiri. Tokoh utama kelompok ini adalah Imam asy-Syafi’. Menurut sebuah
riwayat, bahwa ia berkata :
مَنْ
اِسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
Artinya:
“Barang siapa yang beristihsan, maka ia telah membuat syari’at”.
Maksudnya orang tersebut telah
memulai hukum syara’ dari dirirnya sendiri.
Dalam kitab Risalah Ushuliyyahnya,
Asy-Syafi’i menetapkan :
Artinya :
“Perumpamaan orang berihtisan terhadap hukum adalah seperti orang yang
menghadap suatu arah di dalam shalatnya dimana ia beranggapan baik bahwa arah
tersebut adalah Ka’bah, namun tidak ada dalil baginya dari berbagai dalil yang
telah dikemukakan oleh Syari’ untuk menentukan arah ka’bah”.
Dan di dalam kitab tersebut ia juga
berkata :
Artinya :
“Istihsan adalah mencari enak. Kalau sekiranya berdasarkan istihsan dalam agama
itu boleh, niscaya hal itu boleh juga bagi kaum rasional yang tida ahli dalam
ilmu agama, dan niscaya boleh pula mensyari’atkan agama pada setiap bab, serta
boleh pula setiap orang mengeluarkan hukum syara’ untuk dirinya sendiri”.
Orang-orang
mempergunakan istihsan sebagai hujjah memaksudkan makna istihsan tidak seperti
yang dikehendaki oleh orang-orang yang tidak menjadikannya sebagai hujjah.
Kalau sekiranya mereka sepakat terhadap batasan pengertiannya, niscaya mereka
tidak akan berbeda pendapat mengenai manjadikan istihsan sebagai hujjah, karen
asesungguhnya istihsan setelah ditahqiqkan adalah perpindahan dari dalil yang
zhahir atau hukum yang kulli (umum) karena ada dalil yang menuntut perpindahan
ini. Jadi ia bukan semata-mata pembentukan syari’at berdasarkan hawa nafsu.
Oleh karena
inilah, maka Imam Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwafaqat berkata : “Barang siapa
yang mempergunakan dalil istihsan, ia tidaklah kembali kepada semata-mata
perasaanya dan kemauannya saja, akan tetapi ia kembali kepada apa yang telah ia
ketahui daripada tujuan Syari’ secara keseluruhan pada berbagai contoh hal yang
diajukan, sebagaimana beberapa hal yang menuntut qiyas, hanya saja hal itu akan
membawa kepada hilangnya kemaslahatannya dari satu segi atau dari segi lainnya
ia bisa mendatangkan kerusakan.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a.
Definisi
ta’lili
Ijtihad ta’lili
adalah mengambil kesimpulan hukum dari nahs dengan pertimbangan ‘illat al-hukm
(pangkal sebab/alasan) ditetapkannya suatu hukum. Kemudian diambil sebagai
bahan perbandingan bagi peristiwa hukum yang di luar nahs yang dimaksud dengan
jalan analogi.
b.
Definisi
Qiyas
Qiyas menurut
istilah ahli ilmu Ushul Fiqih adalah mempersamakan suatu khasus yang tidak ada
nash hukumnya denga suatu kasus yang ada nash hukumnya, dalam hukum yang ada
nashnya, karena persamaan kedua itu dalam illat hukumya.
c.
Definisi
Istihsan
Istihsan menurut
bahasa adalah menganggap sesuatu itu baik. Sedangkan menurut istilah ulama
ushul fiqh istihsan ialah berpalingnya seorang mujtahid dari tuntutan qiyas
yang jail (nyata) kepada tuntutan qiyas yang khafiy (samar), atau
dari hukum kulli (umum) kepada hukum istitsnaiy (pengecualian) ada dalil
yang menyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.
B.
Saran
Kami
selaku mahasiswa menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kesalahan dan
kekurangan dalam makalah ini dan masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu
kritik dan saran sangat kami butuhkan dalam penyempurnaan makalah ini. Dan kami berharap semoga makalah ini bermanfaat dan memberi tambahan ilmu
pengetahuan bagi kawan-kawan dan kami khususnya.
Daftar
Pustaka
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul
Fiqh. 1994. Semarang : Dina Utama.
Iskandar Usman, Istihsan dan
Pembaharuan Hukum Islam. 1994. Jakarta : PR Raja Grafindo Persada.
[1] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina
Utama, 1994), hlm. 66-80.
[2] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina
Utama, 1994), hlm. 110
[3] Iskandar Usman, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam,
(Jakarta: PR Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 25-29.
[4] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina
Utama, 1994), hlm. 113-115.
Komentar
Posting Komentar