Standar Kepustakawanan di Indonesia, Malaysia, Jepang, dan Eropa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perpustakaan merupakan penjabaran
lebih lanjut dari semua tugas perpustakaan, adapun fungsi dari sebuah
perpustakaan adalah pendidikan, pebelajaran, informasi, penelitian, rekreasi,
dan preservesi[1].
Perpustakaan sebagai salah satu lembaga penyedia informasi yang semakin hari
semakin mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Harapan untuk
mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat berada pada
pundak perpustakaan dan pengelolanya.
Peran pustakawan semakin berkembang
dari waktu ke waktu. Kini pustakawan tidak hanya melayani sirkulasi saja tetapi
dituntut untuk dapat memberikan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan
efisien dari segi waktu dan biaya. Pustakawan dituntut untuk mengembangkan
kompetensi yang ada dalam dirinya guna mendukung pelaksanaan program tridarma
perguruan tinggi. Kompetensi dan peranpustakawan sangat berperan dalam
mendukung tercapainya visi perguruan tinggi.
Menurut William S, di perpustakaan Princeton University di Amerika Serikat,
mutu suatu perpustakaan diukur dari kemampuan memberikan buku yang tepat kepada
peminat pada saat buku tersebut dikehendaki. Selain itu, perpustakaan yang baik
dapat dilihat dari pelayanan yang diberikan oleh pustakawan dan bahan-bahan
informasi (koleksi) yang dimiliki.
Adapun standar profesi kepustakawanan
disetiap negara berbeda antara satu perpustakaan dengan perpustakaan lainnya,
oleh karena itu pada setiap negara mempunyai kriteria yan mengacu pada
kemampuan dari msyarakat di daerah tersebut. Di Indonesia standar profesi
kepustakawanan lebih mengacu pada kompetensi masyarakat dengan menggunakan
kemampuan profesi IT dibidangnya yang harus dikuasai tanpa kecuali. Semakin
luasnya penerapan Teknologi Informasi (TI) diberbagai bidang, telah membuka peluang
yang besar bagi para tenaga professional TI untuk bekerja di perusahaan,
instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi saat ini.
Standarisasi
profesi yang berada di Eropa dan Amerika memiliki Pustakawan yang bekerjasama
dengan The Modern Language Association
menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi‐materi, metode‐metode dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan
dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga
memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya
terhadap profesi hukum. Jadi penentu standarisasi profesi mengacu pada
kemampuan atau kompetensi dari masyarakat yang ada dinegaranya masing-masing.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
itu standar kepustakawanan?
2. Apa
standar kepustawakawanan Indonesia?
3. Apa
Saja Standar Kepustakawanan Dibeberapa Negara?
4.
Apa Saja Perbandingan Standar Kepustakawanan Indonesia Dengan Negara
Lain?.
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui apa itu standar kepustakawanan.
2. Untuk
mengatahui standar kepustawakawanan Indonesia.
3. Untuk
Mengetahui Standar Kepustakawanan Dibeberapa Negara
4.
Untuk Mengetahui Perbandingan Standar Kepustakawanan Indonesia
Dengan Beberapa Negara Lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Standar
Kepustakawanan
Secara umum standar adalah
spesifikasi atau suatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang
disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan
syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, perkembangan masa kini dan masa
yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standardisasi merupakan penilaian
atau pengukuran yang mengacu pada kriteria atau standar minimal yang harus
dipenuhi dalam penyelenggaraan kegiatan yang meliputi aspek-aspek tertentu.
Dengan adanya standardisasi ini dapat diketahui tinggi rendahnya kinerja suatu
lembaga atau profesi seseorang[2]. Tujuan adanya standar kompetensi pustakawan adalah
sebagai jaminan pemberian layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana
perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik
lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
B. Standar
Kepustakawanan Di Beberapa Negara
1. Standar
Kepustawakawanan di Jepang
Di
negara Jepang terdapat beberapa profesi IT, contohnya sebagai berikut:
a. Digital Marketing Director
b. Web Search Evaluator
c. Sales Manager
d. Call Center Staff
e. Bilingual SAP Consultant
f. C / C++ Developer
g. Technical Support
h. IT Instructor
i.
E-Commerce Manager
j.
Energy Account Manager
k. IT Assistant Instructor
l.
Asset Management
m. Business Analyst
2.
Standar
Kepustawakawanan di Malaysia
Model
Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi pekerjaan
pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam melakukan
ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System Developmentnya
adalah:
a. Programmer
b. System Analyst/Designer
c. System Development Executive
Model
Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan
pembagian sebagai berikuti :
a. System Development
b. Computer Operations
c. Sales, Marketing and Services
d. Education and Trainings
e. Research and Developments
f. Spesialist Support
g.
Consultancy
3.
Standar
Kepustawakawanan di Eropa.
Standar
Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk
membantu Asosiasi Nasional untuk
membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek
untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat
dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian
masyarakat, dan lain-lain. Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti
ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan
kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk
relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional
kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar
praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang
menggunakannya.
Standar
praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga
standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus
dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode
dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil
untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan
kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit
diterjemahkan.
Standar
Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996.
1.
Pribadi
Atribut
Pekerjaan therapist
memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang
berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan
terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan
memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak
bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para
konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan
persetujuan mereka.
2.
Perilaku
dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim.
Pekerjaan terapis
bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan.
Pekerjaan terapis adalah
menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota
lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi
dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya
menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional
mereka.
3.
Promosi
profesi
Pekerjaan terapis
mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya.
Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat
organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional
tingkat regional.
4.
Standar
praktek konsumen
Untuk tujuan standar
COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien
dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab
terapis kerja[3]
4.
Standar
Kepustawakawanan di Indonesia
Saat
ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung
dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para
profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah
ketrampilan dan pengetahuan baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan
suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang
berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan
kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para
profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan
yang kontinyu dalam profesi tersebut.
Masih
banyaknya
pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di
indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia
adalah standar yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya
harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan
keahlian yang berbeda dengan bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan
membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari
sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang
dibutuhkan perusahaan[4]
C.
Perbandingan Standar Kepustakawanan Indonesia Dengan Beberapa Negara.
Standar
Pustakawan di Amerika dan Eropa, tepatnya pada masa kolonial, tradisi
kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern,
utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan
informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan dan ahli pengarsipan
mulai berkembang pada masa itu. Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar
kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun
meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan
gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan
ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa
sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum.
Untuk
memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan
seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus
memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus
mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di
area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk
menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap
kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Pejabat Keuangan
Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi
profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan
manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi,
mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah
membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan
profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka.
Hal
ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali
ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari
dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang
dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan
dan staf teknis. Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan
profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The
Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitandengan informasi
linguistik yang berisi materi‐materi, metode‐metode dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan
dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga
memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya
terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai
supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar
pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia
akademik, menjadi setara[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi dibidang teknologi
informasi memang mutlak harus dimiliki oleh setiap pustakawan. Organisasi profesi merupakan
organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka
sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial
yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Secara
global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan
tenaga professional TI. Semakin luasnya penerapan teknologi informasi diberbagai
bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga professional TI untuk
bekerja di perusahaan, instansi pemerintahan atau dunia pendidikan di era
globalisasi saat ini.
Menurut
hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology
Association of America) dan European Information Technology Observatory, di
Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerja di bidang TI.
B. Saran
Saya selaku mahasiswa menyadari
sepenuhnya bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini dan
masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kritik dan saran sangat saya
butuhkan dalam penyempurnaan makalah ini. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat dan memberi tambahan ilmu
pengetahuan bagi kawan-kawan dan kami khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
...
...
....
Komentar
Posting Komentar