Standar Kepustakawanan di Indonesia, Malaysia, Jepang, dan Eropa



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perpustakaan merupakan penjabaran lebih lanjut dari semua tugas perpustakaan, adapun fungsi dari sebuah perpustakaan adalah pendidikan, pebelajaran, informasi, penelitian, rekreasi, dan preservesi[1]. Perpustakaan sebagai salah satu lembaga penyedia informasi yang semakin hari semakin mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Harapan untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat berada pada pundak perpustakaan dan pengelolanya.
Peran pustakawan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Kini pustakawan tidak hanya melayani sirkulasi saja tetapi dituntut untuk dapat memberikan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan efisien dari segi waktu dan biaya. Pustakawan dituntut untuk mengembangkan kompetensi yang ada dalam dirinya guna mendukung pelaksanaan program tridarma perguruan tinggi. Kompetensi dan peranpustakawan sangat berperan dalam mendukung tercapainya visi perguruan tinggi.
Menurut William S, di perpustakaan Princeton University di Amerika Serikat, mutu suatu perpustakaan diukur dari kemampuan memberikan buku yang tepat kepada peminat pada saat buku tersebut dikehendaki. Selain itu, perpustakaan yang baik dapat dilihat dari pelayanan yang diberikan oleh pustakawan dan bahan-bahan informasi (koleksi) yang dimiliki.
Adapun standar profesi kepustakawanan disetiap negara berbeda antara satu perpustakaan dengan perpustakaan lainnya, oleh karena itu pada setiap negara mempunyai kriteria yan mengacu pada kemampuan dari msyarakat di daerah tersebut. Di Indonesia standar profesi kepustakawanan lebih mengacu pada kompetensi masyarakat dengan menggunakan kemampuan profesi IT dibidangnya yang harus dikuasai tanpa kecuali. Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi (TI) diberbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga professional TI untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi saat ini.
Standarisasi profesi yang berada di Eropa dan Amerika memiliki Pustakawan yang bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materimateri, metodemetode dan bahkan halhal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Jadi penentu standarisasi profesi mengacu pada kemampuan atau kompetensi dari masyarakat yang ada dinegaranya masing-masing.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu standar kepustakawanan?
2.      Apa standar kepustawakawanan Indonesia?
3.      Apa Saja Standar Kepustakawanan Dibeberapa Negara?
4.      Apa Saja Perbandingan Standar Kepustakawanan Indonesia Dengan Negara Lain?.

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu standar kepustakawanan.
2.      Untuk mengatahui standar kepustawakawanan Indonesia.
3.      Untuk Mengetahui Standar Kepustakawanan Dibeberapa Negara
4.      Untuk Mengetahui Perbandingan Standar Kepustakawanan Indonesia Dengan Beberapa Negara Lain.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Standar Kepustakawanan
Secara umum standar adalah spesifikasi atau suatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standardisasi merupakan penilaian atau pengukuran yang mengacu pada kriteria atau standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan kegiatan yang meliputi aspek-aspek tertentu. Dengan adanya standardisasi ini dapat diketahui tinggi rendahnya kinerja suatu lembaga atau profesi seseorang[2]. Tujuan adanya standar kompetensi pustakawan adalah sebagai jaminan pemberian layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

B.     Standar Kepustakawanan Di Beberapa Negara
1.      Standar Kepustawakawanan di Jepang
Di negara Jepang terdapat beberapa profesi IT, contohnya sebagai berikut:
a.       Digital Marketing Director
b.      Web Search Evaluator
c.       Sales Manager
d.      Call Center Staff
e.       Bilingual SAP Consultant
f.       C / C++ Developer
g.      Technical Support
h.      IT Instructor
i.        E-Commerce Manager
j.        Energy Account Manager
k.      IT Assistant Instructor
l.        Asset Management
m.    Business Analyst

2.      Standar Kepustawakawanan di Malaysia
Model Malaysia ini mirip dengan model Singapore membedakan posisi  pekerjaan pada berbagai sektor bisnis. Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam melakukan ranking senioritas, misalnya tingkatan untuk System  Developmentnya adalah:
a.       Programmer
b.      System Analyst/Designer
c.       System Development Executive

Model Singapore dan Malaysia memiliki banyak kesamaan dan dapat diintegrasi, dengan pembagian sebagai berikuti :
a.       System Development
b.      Computer Operations
c.       Sales, Marketing and Services
d.      Education and Trainings
e.       Research and Developments
f.       Spesialist Support
g.      Consultancy

3.      Standar Kepustawakawanan di Eropa.
Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain. Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek  profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar  praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan.

Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996.
1.      Pribadi Atribut
Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan  persetujuan mereka.
2.      Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim.
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.
3.      Promosi profesi
Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
4.      Standar praktek konsumen
Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja[3]

4.      Standar Kepustawakawanan di Indonesia
Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para  profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut.
Masih  banyaknya pekerjaan yang belum adanya standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di indonesia, dikarenakan Standardisasi Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standar yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan  bidang yang berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan[4]

C.     Perbandingan Standar Kepustakawanan Indonesia Dengan Beberapa Negara.
Standar Pustakawan di Amerika dan Eropa, tepatnya pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi  purstakawan dan ahli pengarsipan mulai berkembang pada masa itu. Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang  pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus  pustakawan hukum.
Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan  praktek untuk kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam  pemenuhan tanggung jawab profesional mereka.
Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis. Contoh lainnya adalah hubungan profesi  pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitandengan informasi linguistik yang berisi materimateri, metodemetode dan bahkan halhal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar  pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara[5]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kompetensi dibidang teknologi informasi memang mutlak harus dimiliki oleh setiap pustakawan. Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional TI. Semakin luasnya penerapan teknologi informasi diberbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga professional TI untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintahan atau dunia pendidikan di era globalisasi saat ini.
Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerja di bidang TI.

B.     Saran
Saya selaku mahasiswa menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini dan masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kritik dan saran sangat saya butuhkan dalam penyempurnaan makalah ini. Dan saya berharap semoga makalah ini bermanfaat dan memberi tambahan ilmu pengetahuan bagi kawan-kawan dan kami khususnya.




DAFTAR PUSTAKA
...
...
....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Sentralisasi dan Desentralisasi

Knowledge Manajemen

Makalah Ushul Fiqh : Penalaran Ta'lili, Qiyas, dan Istihsan