Pengantar Ilmu Budaya dan Humaniora
1.
Integrasi
Kebudayaan
Para ahli antropologi biasanya
memakai istilah “holistik” untuk menggambarkan metode tinjauan yang mendekati suatu
kebudayaan sebagai suatu kesatuan yang terintegrasi.
Seorang sarjana antropologi tidak
hanya bertugas menganalisa kebudayaan dengan mengetahui beberapa cara untuk
memerincinya ke dalam unsur-unsur yang kecil, mempelajari unsur-unsur tersebut
dengan detail, bertugas untuk dapat memehami dan melihat kaitan antara setiap
unsur dengan keseluruhannya. Dengan perkataan lain, ia harus faham akan masalah
integrasi dari unsur-unsur kebudayaan.
Ilmu antropologi memang telah
mengembangkan beberapa konsep yang dapat dipakai untuk memahami berbagai macam
kaitan antara berbagai unsur kecil dalam suatu kebudayaan. Para ahli
antropologi tentu sudah sejak lama mengetahui akan adanya integrasi atau
jaringan berkait antara unsur-unsur kebudayaan , namun kesadaran akan perlunya
masalah integrasi kebudayaan harus itu dipelajari secara mendalam, baru setelah
itu masalah integrasi menjadi bahan diskusi dalam teori. Pada saat itu timbul
beberapa konsep untuk menganalisa masalah integrasi kebudayaan, yaitu pikiran
kolektif, fungsi unsur-unsur kebudayaan, fokus terhadap kebudayaan, etos
kebudayaan, dan kepribadian umum.
Cara Durkheim menguraikan
pendapatnya tentang konsep integrasi kebudayaan pada dasarnya tidak berbeda
dengan cara ilmu psikolog menguraikan tentang konsep berpikir. Ia juga
beranggapan bahwa aktivitas-aktivitas dan proses-proses rohaniah seperti:
penangkapan pengalaman, rasa, sensasi, kemauan, keinginan, dan lain-lain itu
terjadi dalam organisasi fisik dari manusia dan khususnya berpangkal di otak
dan sarafnya. Akal manusia mempunyai kemampuan untuk menghubung-hubungkan
proses-proses rohaniah yang primer melalui proses-proses sekunder, menjadi
bayangan-bayangan, dan dari semua jumlah bayangan diubah menjadi sesuatu yang
khas, kemuadian menjadi suatu gagasan.
2.
Proses
Difusi Kebudayaan
Manusia sekarang telah menduduki
hampir seluruh muka bumi dengan berbagai jenis lingkungan iklim yang
berbeda-beda. Hal itu hanya mungkin terjadi dengan proses pengembangbiakan,
migrasi, serta adaptasi fisik dan sosail budaya yang berlangsung selama berates-ratus
ribu tahun lamanya.
Migrasi ada yang berlangsung lamban
dan otomatis, tetapi ada pula yang cepat dan mendadak. Migrasi yang lamban dan
otomatis berkembang sejajar dengan peningkatan jumlah umat manusia di dunia.
Proses evolusi itu menyebabkan bahwa makhluk (manusia) senantiasa memerlukan
daerah yang makin lama makin luas. Jalannya migrasi tentu tidak merupakan suatu
graris lurus, karena kita dapat membayangkan bahwa sebagian besar
kelompok-kelompok manusia purba itu hidup dengan berburu. Dari suku-suku bangsa
yang hingga kini masih menggantungkan hidup dengan berburu, walaupun mereka
tidak memiliki tempat tinggal yang tetap, tetapi mereka selalu bergerak dalam
batas-batas wilayah berburu tertentu, yang pastinya mereka kenal dengan sangat
teliti. Pengetahuan mereka mengenai topografi dari dalam tanah wilayah itu,
tempat-tempat yang dilalui oleh berbagai jenis hewan, dan sebagainya, yang
semua mereka kuasai dengan baik karena itu menyebabkan bahwa mereka enggan
berpindah ke suatu wilayah berburu lain. Namun dalam jangka waktu yang sangat
panjang, tanpa disadari, wilayah tersebut lama-kelamaan bergeser juga, yang
antara lain disebabkan karena berkurangnya hewan yang diburu, dan jumlah manusia yang semakin banyak.
Dalam dekade tahun 1960-an dan tahun
1970-an peristiwa telah menimbulkan pengaruh besar di dunia. Pembangunan yang
cepat dan luas di bidang transportasi dan komunikasi telah menyebabkan dunia
semakin berubah dan menuntut kita untuk memasuki era globalisasi.
Ketika fenomena global sedang
berlangsung di lingkungan saat itu, lingkungan memaksa kita untuk lebih memperhatikan
budaya, subbudaya, dan subkelompok yang baru. Menurut Adimiharja (1993:20), “proses
interaksi di antara subsistem dapat dilukiskan sebagai suatu kelompok sosial
yang melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan organisasi sosial dan
teknologi untuk mengubah atau melakukan transformasi”.
Dapat dipahami bahwa interaksi antar
kelompok dalam masyarakat pada hakikatnya terjadi karena adanya pertukaran ide,
simbol-simbol yang berlaku pada suatu kelompok, dan diharapkan akan berlaku
pula pada kelompok lainnya. Karena masing-masing kelompok mempunyai budaya,
otomatis interaksi yang berlangsung mengakibatkan saling transfer budaya.
Budaya memainkan suatu peranan
penting dalam pembentukan kepercayaan. Dalam komunikasi antar budaya tidak ada
hal yang benar atau hal salah, sejauh hal-hal tersebut berkaitan dengan
kepercayaan. Bila seseorang percaya bahwa pada hari Sabtu kurang baik untuk
melakukan suatu kegiatan, kita tidak dapat mengatakan bahwa kepercayaan itu
salah; kita harus dapat mengenal dan menghadapi kepercayaan tersebut bila kita
ingin melakukan komunikasi yang suskses dan memuaskan.
Nilai-nilai adalah aspek evaluatif
dari sistem-sistem evaluatif berasal dari
sistem kepercayaan, nilai-nilai, dan sikap. Dimensi evaluatif ini meliputi
kualitas-kualitas seperti kemanfaatan, kebaikan, estetika, kemampuan memuaskan
kebutuhan, dan hubungan kesenangan. Meskipun setiap orang memiliki tatanan
nilai yang unik, terdapat pula nilai-nilai yang cenderung menyerap budaya.
Nilai-nilai ini dinamakan “nilai budaya”.
Nilai-nilai dalam suatu budaya
menempatkan diri dalam perilaku para anggota budaya yang dituntut oleh budaya
tersebut, nilai-nilai ini disebut nilai-nilai normatif. Maka orang Islam
dituntut menjalankan shalat lima waktu, pada pengendara dituntut untuk berhenti
ketika lampu merah menyala, dan para dosen dituntut datang pada jadwal yang
telah ditentukan.
Kebanyakan orang melaksanakan
perilaku-perilaku normatif. Orang yang tidak melaksanakan perilaku normatif
mungkin mendapat sanksi informal maupun sanksi yang sudah dilakukan.
Perilaku-perilaku normatif juga tampak pada perilaku sehari-hari yang menjadi
pedoman bagi individu dan kelompok untuk mengurangi atau menghindari konflik.
Jadi, dalam difusi kebudayaan tidak
semua unsur dalam kebudayaan itu akan diterima oleh kelompok lain, hanya
unsur-unsur yang dianggap ada manfaatnya saja yang diterima oleh kelompok lain,
sedangkan dalam penerimaan budaya luar tersebut, kelompok pemerima juga tidak
jarang mengubah budaya baru tersebut untuk disesuaikan dengan sistem sosialnya.
Wissler dalam Koentjaningrat (1978:128)
mengatakan bahwa suatu daerah yang memiliki budaya dapat digolongkan
berdasarkan atas persamaan dari sejumlah ciri yang menyolok dalam kebudayaan
tersebut.
Pendapat tersebut bila dikaitkan
dengan masalah di atas, bahwa satu daerah akan berbeda budayanya dengan daerah
lain. Penolakan warga masyarakat terhadap unsur atau bagian budaya itu karena
adanya rasa tidak cocok sebagai penerima yang sistem baru, dengan begitu mereka
cenderung akan menghalangi difusi selanjutnya.
Akan tetapi, pernyataan tersebut
mengandung pertanyaan apa sebetulnya yang akan menjembatani hubungan antar dua
budaya yang berbeda. Karena itu antara dua daerah yang berbeda masih ada unsur
budaya yang masih sama. Melalui suatu studi Boas dalam Adimiharja (1982:25),
bahwasanya semua bentuk kebudayaan dimuka bumi ini memiliki harkat dan martabat
yang sama, tidak ada kebudayaan yang superior maupun inferior (cultural
relativism).
Dari beberapa pendapat di atas
tentang difusi kebudayaan, dapat disimpulkan bahwa proses difusi akan berjalan
terus sesuai dengan sifat manusia, selama manusia terus berinteraksi dengan
individu (masyarakat), difusi kebudayaan akan terus berjalan.
3.
Proses
Evolusi Sosial
A.
Proses
Evolusi Sosial Secara Universal
Menurut konsepsi tentang proses
evolusi sosial universal, semua hal harus dipandang dalam rangka
masyarakat manusia yang telah berkembang
dengan lambat (berevolusi), dari tingkat yang rendah dan sederhana, ke tingkat
yang makin lama semakin tinggi dan kompleks. Proses evolusi seperti ini akan
dialami oleh semua masyarakat di muka bumi, walaupun dengan kecepatan yang
berbeda-beda.
Proses evolusi dapat dianalisa
secara mendetail (mikroskopik), tetapi dapat juga dilihat secara keseluruhan,
dengan hanya memperhatikan perubahan-perubahan besar yang telah terjadi
(makroskopik). Proses-proses sosial-budaya yang dianalisa secara detil dapat
memberi gambaran mengenai berbagai proses perubahan (yang dalam ilmu
antropologi disebut recurrent processes) yang terjadi dalam kehidupan
sehari-hari dari suatu masyarakat. Proses evolusi sosial-budaya secara makroskopik
yang terjadi dalam jangka waktu yang panjang, dalam antropologi disebut
“proses-proses pemberi arah”, atau directional processes.
Dalam antropologi, perhatian terhadap
proses-proses berulang dalam evolusi sosial-budaya baru timbul sekitar tahun
1920. Sebelumnya, para ahli antropologi umumnya hanya memperhatikan
adat-istiadat yang lazim berlaku dalam masyarakat yang mereka teliti, tanpa
memperhatikan sikap, perasaan, serta tingkah laku para individu yang
bertentangan dengan adat-istiadat perkawinan. Dengan demikian, mengenai
penulisan adat-istiadat perkawinan orang Bali, misalnya, hanya terdiri dari
keterangan mengenai berbagai adat yang lazim dilakukan pada perkawinan orang
Bali. Upacara, aktivitas, serta tindakan yang menyimpang, yang terjadi karena
berbagai situasi dan keadaan khusus, yang dapat berulang berkali-kali, umumnya
diabaikan atau diperhatikan. Karena manusia terutama memikirkan dirinya
sendiri, maka ia akan berusaha menghindari adat atau peraturan apabila hal-hal
itu tidak sesuai dengan kebutuhannya sendiri. Tentu tidak ada suatu masyarakat
pun di dunia ini yang tanpa kecuali semua warganya taat kepada adat, dan
keadaan-keadaan yang menyimpang yang terjadi justru merupakan pangkal dari
proses-proses perubahan dalam kebudayaan.
Penyimpangan seperti itu tidak
dibiarkan berlangsung begitu saja, dan karena itulah dalam setiap masyarakat
terdapat alat-alat pengendali yang tugasnya adalah mengurangi penyimpangan
tadi. Dalam suatu masyarakat selalu terjadi ketegangan antara kebutuhan
individu dan masyarakat, walaupun ada kalanya dalam jangka waktu tertentu tidak
terjadi gejolak-gejolak yang disebabkan oleh tingkah laku beberapa individu
pembangkang. Apabila penyimpangan-penyimpangan sering terjadi, maka pada
akhirnya adat yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan lagi dan diubah
sesuai dengan kebutuhan yang baru.
Dalam meneliti masalah dalam
ketegangan antara adat-istiadat yang berlaku dengan kebutuhan yang dirasakan
oleh beberapa individu dalam suatu masyarakat, perlu diperhatikan dua konsep
yang berbeda, yaitu (i) kebudayaan sebagai kompleks dari konsep normal-normal,
pandangan-pandangan, dan sebagainya, yang bersifat abstrak (yaitu sistem
budaya), dan (ii) kebudayaan sebagai serangkaian tindakan yang konkret, di mana
para individu saling berinteraksi (yait sistem sosial). Kedua sistem tersebut
sering saling bertentangan, dan dengan mempelajari konflik-konflik yang ada
dalam setiap masyarakat itulah dapat diperoleh pengertian mengenai dinamika
masyarakat pada umumnya.
Proses Mengarah dalam Evolusi
Kebudayaan. Apabila
evolusi masyarakat dan kebudayaan dipandang dari suatu jarak yang jauh dengan
suatu interval yang panjang (misalnya beberapa ribu tahun), maka tampak
terjadinya perubahan-perubahan besar yang seakan-akan menentukan arah (direction)
dari sejarah perkembangan masyarakat dan kebudayaan yang bersangkutan.
Perubahan-perubahan besar ini dalam abad ke-19 secara umum disadari para ahli
antropologi budaya, tetapi sekarang gejala ini secara khusus diperhatikan oleh
suatu sub-ilmu dari antropologi, yaitu ilmu prasejarah, yang mempelajari
sejarah perkembangan kebudayaan manusia dalam kurun waktu yang panjang, maupun
oleh ilmu sejarah.
B.
Teori-teori
Evolusi Kebudayaan
Terbitnya karya-karya para
cendekiawan dan para ahli filsafat sosiallah dapat kita anggap sebagai
permulaan dari adanya ilmu antropologi di dunia ilmuah. Karya ahli filsafat H.
Spencer, para ahli hukum J.J. Bachofen, H. Manie dan L.H. Morgan, ahli sejarah
kebudayaan E.B. Taylor, dan ahli folklore J. Frazer.
1)
Konsep
Evolusi Universal H. Spencer
Ahli filsafat Inggris H. Spencer
(1820-1903) bersama dengan ahli filsafat Perancis A. Comte termasuk aliran cara
berpikir positif, yaitu aliran dalam ilmu filsafat yang bertujuan menerapkan
metodologi eksak yang telah dikembangkan dalam ilmu fisuka dan alam. Semua
karya Spencer berdasarkan konsepsi bahwa seluruh alam itu baik yang berwujud
nonorganis maupun superorganis, berevolusi karena didorong oleh kekuatan mutlak
yang disebut evolusi universal (Spencer 1876: I, 434).
2)
Teori
Evolusi Keluarga J.J. Bachofen
Teori-teori evolusi hukum yang
berbeda dari teori Spencer diajuka oleh beberpa ahli hukum penting, antara lain
H. Mainie, ahli hukum Inggris yang terkenal dan J.J. Bachofen, ahli hukum
Jerman. Ahli tersebut juga terkenal dalam ilmu antropologi, karena telah
mengembangkan teori tentang evolusi hukum milik dan hukum waris, dan erat
bersangkutan dengan itu juga teori tentang evolusi bentuk keluarga. Sampai
akhir abad ke-19 teori Bachofen memang mendapat pengaruh yang luas dalam
kalangan ilmu-ilmu sosial di Eropa Barat, dan secara khusus juga mempengaruhi
cara berfikir sejumlah ahli antropologi masa itu.
3)
Teori
Evolusi Kebudayaan Di Indonesia
Teori evolusi kebudayaan, terutama teori
evolusi keluarga dari J.J. Bachofen, juga diterapkan terhadap aneka-warna
kebudayaan Indonesia oleh ahli antropologi Belanda G.A. Wilken (1847-1891). Ia
memulai kariernya pada tahun 1869 sebagai pegawai Pangreh Praja (Pamong Praja)
Belanda di Buru (Maluku), Gorontalo dan Ratahan (Sulawesi Utara), Sipirok dan
Mandailing (Sumatra Utara).
Pada umumnya masalah-masalah serta
gejala-gejala masyarakat dan kebudayaan ini selalu ada hubungannya dengan teori
dasar evolusi keluarga. Anggapan Wilkwn tentang hukum adat di Indonesia sering
dipandang dasar untuk perkembangan berbagai macam konsep mengenai hukum adat di
Indonesia.
4)
Teori
Evolusi Kebudayaan L.H. Morgan
Lewis H. Morgan (1818-1881)
mula-mula adalah seorang ahli hukum yang tinggal di antara suku-suku bangsa
Indian-iroquois di daerah hulu Sungai St. Lawrence dan di sebelah selatan
danau-danau besar Ontario da Erie (Negara bagian New York) sebagai pengacara
bagi orang-orang Indian dalam soal-soal mengenai tanah. Dan dari situlah ia mendapatkan
pengetahuan mengenai kebudayaan orang-orang Indian tersebut.
Karangan-karangan Morgan yang
mengenai tentang ornag Iroquois terutama berpusat pada soal-soal susunan
sususnan kemasyarakatan dan sistem kekerabatannya. Dalam sistem kekerabatan itu
Morgan mendapatkan suatu cara untuk menghapus semua sistem kekerabatan dari
semua suku-bangsa di dunia yang masing-masing dari itu memiliki sangat banyak
perberbedaan bentuknya.
Teori Morgan menjadi terkenal di kalangan
cendikiawan komunis karena berkat F. Engles, yang merupakan seorang pengarang
bergaya lancar dan berfungsi mengubah popular gagasan-gagsan Marx yang terlalu
ilmiah sifatnya.
5)
Teori
Evolusi Religi E.B. Taylor
Edward B. Taylor (1832-1917) adalah
orang Inggris yang mula-mula mendapatkan pendiddikan dalam kesustraaan pada
peradaban Yunani dan Rum Klasik, dan kebudian ilmu arkeologi. Metode yang
membandingkan unsur-unsur kebudayaan dengan kebudaan yang besar (misalnya tiga
ratus buah), diterapkan secara luas oleh para sarjana antropologi yang
melakukan penelitian-penelitian cross-cultural.
6)
Teori
J.G. Frazer Mengenai Ilmu Gaib Dan Religi
J.G. Frazer (1854-1941) adalah ahli
folklor Inggris yang juga merupakan seorang tokos pendekar antropologi. Ia juga
memiliki karya yang mengenai asal-mula perkembangan jiwa ilmu gaib dan religi
yang juga dibayangkan olehnya sebagai suatu proses yang melalui tingkat-tingkat
evolusi yang seragam bagi semua bangsa di dunia.
4.
Akulturasi
dan Asimilasi
A.
Akulturasi
Akulturasi. Istilah yang dalam antropologi mempunyai beberapa makna (acculturation,
atau culture contact) ini semua menyangkut konsep mengenal proses sosial
yang timbul apabila sekelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu
dihadapkan pada unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing sehingga unsur-unsur
asing itu lambat-laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa
menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu.
Proses akulturasi memang sudah ada
sejak dulu kala, tetapi proses akulturasi dengan sifat yang khusus baru ada
ketika kebudayaan-kebudayaan bangsa-bangsa Eropa Barat mulai menyebar ke
daerah-daerah lain di muka bumi pada awal abad ke -15, dan mulai mempengaruhi masyarakat-masyarakat suku bangsa di Afrika,
Asia, Oseania, Amerika Utara dan Amerika Latin. Seiring dengan perkembangan
berbagai pemerintahan jajahan itu, berkembang pula berbagai usaha penyebaran
agama Nasrani. Pengaruh unsur-unsur kebudayaan Eropa dan Amerika juga disebut
“modernisasi” itu dialami oleh hampir semua warga suku bangsa di Afrika, Asia
dan Oseania secara intensif, yang bahkan sampai menyentuh sistem normal dan
nilai budaya mereka.
Sekitar tahun 1910, para ahli
antropologi mulai melakukan penelitian-penelitian sekitar masalah akulturasi.
Penelitian-penelitian itu sebagian besar bersifat deskriptif, yaitu dengan
memberi gambaran mengenai keadaan kebudayaan yang diteliti saat kebudayaan
tersebut mulai terkena pengaruh kebudayaan Ero-Amerika.
Penelitian-penelitian mengenai
masalah akulturasi yang meningkat dengan pesat pada masa menjelang Perang Dunia
II, menyebabkan bahwa ahli-ahli antropologi R. Redfield, R. Linton, dan M.J.
Herskovits, merasa perlu untuk membentuk suatu dewan ilmiah, yaitu dewan Social
Science Council, untuk meninjau kembali, kemudian meringkas dan merumuskan
semua masalah mengenai gejala akulturasi yang telah dibahas di masa lalu.
Setelah perang Dunia II perhatian
pada masalah akulturasi makin besar, dan metode-metode yang digunakan pun makin
tajam. Dalam kongres Pacific Science ke-7 yang diselenggarakan dalam tahun 1949
di Auckland, suatu mata acara dalam kongres itu adalah seminar yang khusus
membicarakan masalah akulturasi.
Jika kita perhatikan secara
mendetail,terdapat 5 golongan yang berhubungan dengan masalah akulturasi,
yaitu:
1)
Masalah
tentang metode-metode untuk mengobservasi, mencatat, dan menuliskan suatu
proses akulturasi dalam suatu masyarakat.
2)
Masalah
tentang unsur-unsur kebudayaan asing yabng mudah dan tidak mudah diterima oleh
suatu masyarakat.
3)
Masalah
tentang unsur-unsur kebudayaan yang mudah dan tidak mudah diganti atau diubah
oleh unsur-unsur kebudayaan asing.
4)
Masalah
mengenai jenis-jenis individu yang tidak menemui kesukaraan dan cepat menerima
unsur-unsur kebudayaan asing, dan jenis-jenis individu yang sukar dan lamban dalam
menerimanya.
5)
Masalah
yang mengenai ketegangan-ketegangan serta krisis-krisis sosial yang muncul
akibat akulturasi.
Bahan yang terhimpun mengenai
keadaan masyarakat sebelum proses akulturasi dimulai sebenarnya merupakan
sejarah dari masyarakat yang bersangkutan. Apabila masyarakat yang diteliti
memiliki sumber-sumber yang tertulis, maka bahan tersebut dapat dikumpulkan
dengan menggunakan metode-metode yang umumnya dipakai oleh para ahli sejarah.
Apabila sumber tertulis tidak ada, maka antara lain dengan mewawancarai
orang-orang tua tersebut. Titik awal proses akulturasi antara
kebudayaan-kebudayaan di Indonesia dengan ksssebudayaan Eropa adalah peristiwa
tibanya kapal-kapal Portugis di Maluku (yaitu di Banda, Tidore, dan Ternate)
dan di Nusa Tenggara di awal abad ke-16. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan
titik awal proses akulturasi yang berjalan lambat selama 3 abad, dan melaju
cepat semenjak abad ke-20 ini.
Salah satu wujud penolakan terhadap
pengaruh unsur-unsur asing dan pergeseran sosial-budaya yang diakibatkannya,
baik di Indonesia maupun di dalam masyarakat lain di dunia, telah menyebabkan
terjadinya berbagai gerakan kebatinan.
Berbedaan proses akulturasi dalam
suatu kebudayaan juga dapat disebabkan karena perbedaan individu-individu yang
menjadi warga masyarakat yang tengah mengalami proses akulturasi. Ahli
antropologi psikologi G.Spindler, dan istrinya L. Spindler, telah meneliti
mengenai masalah kepribadian individu kolot maupun progresif dalam masyarakat
suku-bangsa Indian Menomini di sebelah barat Danau Michigan. Dalam buku karya
suami-istri Spidler itu mengembangkan konsep tertentu, yang menganggap bahwa
dalam tiap masyarakat terbagi-bagi ke dalam golongan-golongan sosial yang
masing-masing mempunyai suatu subkebudayaan yang berbeda, menerima,
mengakomodasi, dan mengintegrasi pengaruh unsur-unsur kebudayan asing itu
dengan intensitas dan cara yang lain.
B.
Asimilasi
Asimilasi adalah suatu proses sosial
yang terjadi pada berbagai golongan manusia dengan latar belakang kebudaan yang
berbeda setelah mereka bergaul secara intensif, sehingga sifat khas dari
unsur-unsur kebudayaan pada golongan itu masing-masing berubah menjadi
unsur-unsur kebudayaan campuran. Biasanya suatu proses asimilasi terjadi antara
suatu golongan mayoritas dan golongan minoritas,
sehingga sifat-sifat khas dari kebudayaannya lambat-laun berubah dan menyatu
dengan kebudayaan golongan mayoritas.
Dari berbagai proses asimilasi yang
diteliti, diketahui bahwa pergaulan intensif saja belum tentu mengakibatkan
terjadinya suatu proses asimilasi, tanpa adanya toleransi dan simpati antara
kedua golongan. Contohnya adalah orang Cina di Indonesia, yang walaupun telah
bergaul secara intensif dengan penduduk
pribumi bangsa Indonesia sejak berabad-abad, belum seluruhnya terintegrasi ke
dalam masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Sebaliknya, kurangnya toleransi dan
simpati terhadap suatu kebudayaan lain umumnya disebabkan karena berbagai
kendala, yaitu kurangnya pengetahuan mengenai kebudayaan pihak yang dihadapi,
dan perasaan bahwa kebudayaannya sendiri lebih unggul dari kebudayaan pihak
lain.
Daftar Pustaka
....
.....
.....
.....
Komentar
Posting Komentar