Pengantar Ilmu Budaya dan Humaniora


1.     Integrasi Kebudayaan
Para ahli antropologi biasanya memakai istilah “holistik” untuk menggambarkan metode tinjauan yang mendekati suatu kebudayaan sebagai suatu kesatuan yang terintegrasi.
Seorang sarjana antropologi tidak hanya bertugas menganalisa kebudayaan dengan mengetahui beberapa cara untuk memerincinya ke dalam unsur-unsur yang kecil, mempelajari unsur-unsur tersebut dengan detail, bertugas untuk dapat memehami dan melihat kaitan antara setiap unsur dengan keseluruhannya. Dengan perkataan lain, ia harus faham akan masalah integrasi dari unsur-unsur kebudayaan.
Ilmu antropologi memang telah mengembangkan beberapa konsep yang dapat dipakai untuk memahami berbagai macam kaitan antara berbagai unsur kecil dalam suatu kebudayaan. Para ahli antropologi tentu sudah sejak lama mengetahui akan adanya integrasi atau jaringan berkait antara unsur-unsur kebudayaan , namun kesadaran akan perlunya masalah integrasi kebudayaan harus itu dipelajari secara mendalam, baru setelah itu masalah integrasi menjadi bahan diskusi dalam teori. Pada saat itu timbul beberapa konsep untuk menganalisa masalah integrasi kebudayaan, yaitu pikiran kolektif, fungsi unsur-unsur kebudayaan, fokus terhadap kebudayaan, etos kebudayaan, dan kepribadian umum.
Cara Durkheim menguraikan pendapatnya tentang konsep integrasi kebudayaan pada dasarnya tidak berbeda dengan cara ilmu psikolog menguraikan tentang konsep berpikir. Ia juga beranggapan bahwa aktivitas-aktivitas dan proses-proses rohaniah seperti: penangkapan pengalaman, rasa, sensasi, kemauan, keinginan, dan lain-lain itu terjadi dalam organisasi fisik dari manusia dan khususnya berpangkal di otak dan sarafnya. Akal manusia mempunyai kemampuan untuk menghubung-hubungkan proses-proses rohaniah yang primer melalui proses-proses sekunder, menjadi bayangan-bayangan, dan dari semua jumlah bayangan diubah menjadi sesuatu yang khas, kemuadian menjadi suatu gagasan.

2.     Proses Difusi Kebudayaan
Manusia sekarang telah menduduki hampir seluruh muka bumi dengan berbagai jenis lingkungan iklim yang berbeda-beda. Hal itu hanya mungkin terjadi dengan proses pengembangbiakan, migrasi, serta adaptasi fisik dan sosail budaya yang berlangsung selama berates-ratus ribu tahun lamanya.
Migrasi ada yang berlangsung lamban dan otomatis, tetapi ada pula yang cepat dan mendadak. Migrasi yang lamban dan otomatis berkembang sejajar dengan peningkatan jumlah umat manusia di dunia. Proses evolusi itu menyebabkan bahwa makhluk (manusia) senantiasa memerlukan daerah yang makin lama makin luas. Jalannya migrasi tentu tidak merupakan suatu graris lurus, karena kita dapat membayangkan bahwa sebagian besar kelompok-kelompok manusia purba itu hidup dengan berburu. Dari suku-suku bangsa yang hingga kini masih menggantungkan hidup dengan berburu, walaupun mereka tidak memiliki tempat tinggal yang tetap, tetapi mereka selalu bergerak dalam batas-batas wilayah berburu tertentu, yang pastinya mereka kenal dengan sangat teliti. Pengetahuan mereka mengenai topografi dari dalam tanah wilayah itu, tempat-tempat yang dilalui oleh berbagai jenis hewan, dan sebagainya, yang semua mereka kuasai dengan baik karena itu menyebabkan bahwa mereka enggan berpindah ke suatu wilayah berburu lain. Namun dalam jangka waktu yang sangat panjang, tanpa disadari, wilayah tersebut lama-kelamaan bergeser juga, yang antara lain disebabkan karena berkurangnya hewan yang diburu, dan  jumlah manusia yang semakin banyak.
Dalam dekade tahun 1960-an dan tahun 1970-an peristiwa telah menimbulkan pengaruh besar di dunia. Pembangunan yang cepat dan luas di bidang transportasi dan komunikasi telah menyebabkan dunia semakin berubah dan menuntut kita untuk memasuki era globalisasi.
Ketika fenomena global sedang berlangsung di lingkungan saat itu, lingkungan memaksa kita untuk lebih memperhatikan budaya, subbudaya, dan subkelompok yang baru. Menurut Adimiharja (1993:20), “proses interaksi di antara subsistem dapat dilukiskan sebagai suatu kelompok sosial yang melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan organisasi sosial dan teknologi untuk mengubah atau melakukan transformasi”.
Dapat dipahami bahwa interaksi antar kelompok dalam masyarakat pada hakikatnya terjadi karena adanya pertukaran ide, simbol-simbol yang berlaku pada suatu kelompok, dan diharapkan akan berlaku pula pada kelompok lainnya. Karena masing-masing kelompok mempunyai budaya, otomatis interaksi yang berlangsung mengakibatkan saling transfer budaya.
Budaya memainkan suatu peranan penting dalam pembentukan kepercayaan. Dalam komunikasi antar budaya tidak ada hal yang benar atau hal salah, sejauh hal-hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan. Bila seseorang percaya bahwa pada hari Sabtu kurang baik untuk melakukan suatu kegiatan, kita tidak dapat mengatakan bahwa kepercayaan itu salah; kita harus dapat mengenal dan menghadapi kepercayaan tersebut bila kita ingin melakukan komunikasi yang suskses dan memuaskan.
Nilai-nilai adalah aspek evaluatif dari sistem-sistem evaluatif  berasal dari sistem kepercayaan, nilai-nilai, dan sikap. Dimensi evaluatif ini meliputi kualitas-kualitas seperti kemanfaatan, kebaikan, estetika, kemampuan memuaskan kebutuhan, dan hubungan kesenangan. Meskipun setiap orang memiliki tatanan nilai yang unik, terdapat pula nilai-nilai yang cenderung menyerap budaya. Nilai-nilai ini dinamakan “nilai budaya”.
Nilai-nilai dalam suatu budaya menempatkan diri dalam perilaku para anggota budaya yang dituntut oleh budaya tersebut, nilai-nilai ini disebut nilai-nilai normatif. Maka orang Islam dituntut menjalankan shalat lima waktu, pada pengendara dituntut untuk berhenti ketika lampu merah menyala, dan para dosen dituntut datang pada jadwal yang telah ditentukan.
Kebanyakan orang melaksanakan perilaku-perilaku normatif. Orang yang tidak melaksanakan perilaku normatif mungkin mendapat sanksi informal maupun sanksi yang sudah dilakukan. Perilaku-perilaku normatif juga tampak pada perilaku sehari-hari yang menjadi pedoman bagi individu dan kelompok untuk mengurangi atau menghindari konflik.
Jadi, dalam difusi kebudayaan tidak semua unsur dalam kebudayaan itu akan diterima oleh kelompok lain, hanya unsur-unsur yang dianggap ada manfaatnya saja yang diterima oleh kelompok lain, sedangkan dalam penerimaan budaya luar tersebut, kelompok pemerima juga tidak jarang mengubah budaya baru tersebut untuk disesuaikan dengan sistem sosialnya.
Wissler dalam Koentjaningrat (1978:128) mengatakan bahwa suatu daerah yang memiliki budaya dapat digolongkan berdasarkan atas persamaan dari sejumlah ciri yang menyolok dalam kebudayaan tersebut.
Pendapat tersebut bila dikaitkan dengan masalah di atas, bahwa satu daerah akan berbeda budayanya dengan daerah lain. Penolakan warga masyarakat terhadap unsur atau bagian budaya itu karena adanya rasa tidak cocok sebagai penerima yang sistem baru, dengan begitu mereka cenderung akan menghalangi difusi selanjutnya.
Akan tetapi, pernyataan tersebut mengandung pertanyaan apa sebetulnya yang akan menjembatani hubungan antar dua budaya yang berbeda. Karena itu antara dua daerah yang berbeda masih ada unsur budaya yang masih sama. Melalui suatu studi Boas dalam Adimiharja (1982:25), bahwasanya semua bentuk kebudayaan dimuka bumi ini memiliki harkat dan martabat yang sama, tidak ada kebudayaan yang superior maupun inferior (cultural relativism).
Dari beberapa pendapat di atas tentang difusi kebudayaan, dapat disimpulkan bahwa proses difusi akan berjalan terus sesuai dengan sifat manusia, selama manusia terus berinteraksi dengan individu (masyarakat), difusi kebudayaan akan terus berjalan.

3.     Proses Evolusi Sosial
A.   Proses Evolusi Sosial Secara Universal
Menurut konsepsi tentang proses evolusi sosial universal, semua hal harus dipandang dalam rangka masyarakat  manusia yang telah berkembang dengan lambat (berevolusi), dari tingkat yang rendah dan sederhana, ke tingkat yang makin lama semakin tinggi dan kompleks. Proses evolusi seperti ini akan dialami oleh semua masyarakat di muka bumi, walaupun dengan kecepatan yang berbeda-beda.
Proses evolusi dapat dianalisa secara mendetail (mikroskopik), tetapi dapat juga dilihat secara keseluruhan, dengan hanya memperhatikan perubahan-perubahan besar yang telah terjadi (makroskopik). Proses-proses sosial-budaya yang dianalisa secara detil dapat memberi gambaran mengenai berbagai proses perubahan (yang dalam ilmu antropologi disebut recurrent processes) yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dari suatu masyarakat. Proses evolusi sosial-budaya secara makroskopik yang terjadi dalam jangka waktu yang panjang, dalam antropologi disebut “proses-proses pemberi arah”, atau directional processes.
Dalam antropologi, perhatian terhadap proses-proses berulang dalam evolusi sosial-budaya baru timbul sekitar tahun 1920. Sebelumnya, para ahli antropologi umumnya hanya memperhatikan adat-istiadat yang lazim berlaku dalam masyarakat yang mereka teliti, tanpa memperhatikan sikap, perasaan, serta tingkah laku para individu yang bertentangan dengan adat-istiadat perkawinan. Dengan demikian, mengenai penulisan adat-istiadat perkawinan orang Bali, misalnya, hanya terdiri dari keterangan mengenai berbagai adat yang lazim dilakukan pada perkawinan orang Bali. Upacara, aktivitas, serta tindakan yang menyimpang, yang terjadi karena berbagai situasi dan keadaan khusus, yang dapat berulang berkali-kali, umumnya diabaikan atau diperhatikan. Karena manusia terutama memikirkan dirinya sendiri, maka ia akan berusaha menghindari adat atau peraturan apabila hal-hal itu tidak sesuai dengan kebutuhannya sendiri. Tentu tidak ada suatu masyarakat pun di dunia ini yang tanpa kecuali semua warganya taat kepada adat, dan keadaan-keadaan yang menyimpang yang terjadi justru merupakan pangkal dari proses-proses perubahan dalam kebudayaan.
Penyimpangan seperti itu tidak dibiarkan berlangsung begitu saja, dan karena itulah dalam setiap masyarakat terdapat alat-alat pengendali yang tugasnya adalah mengurangi penyimpangan tadi. Dalam suatu masyarakat selalu terjadi ketegangan antara kebutuhan individu dan masyarakat, walaupun ada kalanya dalam jangka waktu tertentu tidak terjadi gejolak-gejolak yang disebabkan oleh tingkah laku beberapa individu pembangkang. Apabila penyimpangan-penyimpangan sering terjadi, maka pada akhirnya adat yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan lagi dan diubah sesuai dengan kebutuhan yang baru.
Dalam meneliti masalah dalam ketegangan antara adat-istiadat yang berlaku dengan kebutuhan yang dirasakan oleh beberapa individu dalam suatu masyarakat, perlu diperhatikan dua konsep yang berbeda, yaitu (i) kebudayaan sebagai kompleks dari konsep normal-normal, pandangan-pandangan, dan sebagainya, yang bersifat abstrak (yaitu sistem budaya), dan (ii) kebudayaan sebagai serangkaian tindakan yang konkret, di mana para individu saling berinteraksi (yait sistem sosial). Kedua sistem tersebut sering saling bertentangan, dan dengan mempelajari konflik-konflik yang ada dalam setiap masyarakat itulah dapat diperoleh pengertian mengenai dinamika masyarakat pada umumnya.
Proses Mengarah dalam Evolusi Kebudayaan. Apabila evolusi masyarakat dan kebudayaan dipandang dari suatu jarak yang jauh dengan suatu interval yang panjang (misalnya beberapa ribu tahun), maka tampak terjadinya perubahan-perubahan besar yang seakan-akan menentukan arah (direction) dari sejarah perkembangan masyarakat dan kebudayaan yang bersangkutan. Perubahan-perubahan besar ini dalam abad ke-19 secara umum disadari para ahli antropologi budaya, tetapi sekarang gejala ini secara khusus diperhatikan oleh suatu sub-ilmu dari antropologi, yaitu ilmu prasejarah, yang mempelajari sejarah perkembangan kebudayaan manusia dalam kurun waktu yang panjang, maupun oleh ilmu sejarah.

B.   Teori-teori Evolusi Kebudayaan
Terbitnya karya-karya para cendekiawan dan para ahli filsafat sosiallah dapat kita anggap sebagai permulaan dari adanya ilmu antropologi di dunia ilmuah. Karya ahli filsafat H. Spencer, para ahli hukum J.J. Bachofen, H. Manie dan L.H. Morgan, ahli sejarah kebudayaan E.B. Taylor, dan ahli folklore J. Frazer.
1)     Konsep Evolusi Universal H. Spencer
Ahli filsafat Inggris H. Spencer (1820-1903) bersama dengan ahli filsafat Perancis A. Comte termasuk aliran cara berpikir positif, yaitu aliran dalam ilmu filsafat yang bertujuan menerapkan metodologi eksak yang telah dikembangkan dalam ilmu fisuka dan alam. Semua karya Spencer berdasarkan konsepsi bahwa seluruh alam itu baik yang berwujud nonorganis maupun superorganis, berevolusi karena didorong oleh kekuatan mutlak yang disebut evolusi universal (Spencer 1876: I, 434).
2)     Teori Evolusi Keluarga J.J. Bachofen
Teori-teori evolusi hukum yang berbeda dari teori Spencer diajuka oleh beberpa ahli hukum penting, antara lain H. Mainie, ahli hukum Inggris yang terkenal dan J.J. Bachofen, ahli hukum Jerman. Ahli tersebut juga terkenal dalam ilmu antropologi, karena telah mengembangkan teori tentang evolusi hukum milik dan hukum waris, dan erat bersangkutan dengan itu juga teori tentang evolusi bentuk keluarga. Sampai akhir abad ke-19 teori Bachofen memang mendapat pengaruh yang luas dalam kalangan ilmu-ilmu sosial di Eropa Barat, dan secara khusus juga mempengaruhi cara berfikir sejumlah ahli antropologi masa itu.
3)     Teori Evolusi Kebudayaan Di Indonesia
Teori evolusi kebudayaan, terutama teori evolusi keluarga dari J.J. Bachofen, juga diterapkan terhadap aneka-warna kebudayaan Indonesia oleh ahli antropologi Belanda G.A. Wilken (1847-1891). Ia memulai kariernya pada tahun 1869 sebagai pegawai Pangreh Praja (Pamong Praja) Belanda di Buru (Maluku), Gorontalo dan Ratahan (Sulawesi Utara), Sipirok dan Mandailing (Sumatra Utara).
Pada umumnya masalah-masalah serta gejala-gejala masyarakat dan kebudayaan ini selalu ada hubungannya dengan teori dasar evolusi keluarga. Anggapan Wilkwn tentang hukum adat di Indonesia sering dipandang dasar untuk perkembangan berbagai macam konsep mengenai hukum adat di Indonesia.
4)     Teori Evolusi Kebudayaan L.H. Morgan
Lewis H. Morgan (1818-1881) mula-mula adalah seorang ahli hukum yang tinggal di antara suku-suku bangsa Indian-iroquois di daerah hulu Sungai St. Lawrence dan di sebelah selatan danau-danau besar Ontario da Erie (Negara bagian New York) sebagai pengacara bagi orang-orang Indian dalam soal-soal mengenai tanah. Dan dari situlah ia mendapatkan pengetahuan mengenai kebudayaan orang-orang Indian tersebut.
Karangan-karangan Morgan yang mengenai tentang ornag Iroquois terutama berpusat pada soal-soal susunan sususnan kemasyarakatan dan sistem kekerabatannya. Dalam sistem kekerabatan itu Morgan mendapatkan suatu cara untuk menghapus semua sistem kekerabatan dari semua suku-bangsa di dunia yang masing-masing dari itu memiliki sangat banyak perberbedaan bentuknya.
Teori Morgan menjadi terkenal di kalangan cendikiawan komunis karena berkat F. Engles, yang merupakan seorang pengarang bergaya lancar dan berfungsi mengubah popular gagasan-gagsan Marx yang terlalu ilmiah sifatnya.
5)     Teori Evolusi Religi E.B. Taylor
Edward B. Taylor (1832-1917) adalah orang Inggris yang mula-mula mendapatkan pendiddikan dalam kesustraaan pada peradaban Yunani dan Rum Klasik, dan kebudian ilmu arkeologi. Metode yang membandingkan unsur-unsur kebudayaan dengan kebudaan yang besar (misalnya tiga ratus buah), diterapkan secara luas oleh para sarjana antropologi yang melakukan penelitian-penelitian cross-cultural.
6)     Teori J.G. Frazer Mengenai Ilmu Gaib Dan Religi
J.G. Frazer (1854-1941) adalah ahli folklor Inggris yang juga merupakan seorang tokos pendekar antropologi. Ia juga memiliki karya yang mengenai asal-mula perkembangan jiwa ilmu gaib dan religi yang juga dibayangkan olehnya sebagai suatu proses yang melalui tingkat-tingkat evolusi yang seragam bagi semua bangsa di dunia.

4.     Akulturasi dan Asimilasi
A.   Akulturasi
Akulturasi. Istilah yang dalam antropologi mempunyai beberapa makna (acculturation, atau culture contact) ini semua menyangkut konsep mengenal proses sosial yang timbul apabila sekelompok manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan pada unsur-unsur dari suatu kebudayaan asing sehingga unsur-unsur asing itu lambat-laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan itu.
Proses akulturasi memang sudah ada sejak dulu kala, tetapi proses akulturasi dengan sifat yang khusus baru ada ketika kebudayaan-kebudayaan bangsa-bangsa Eropa Barat mulai menyebar ke daerah-daerah lain di muka bumi pada awal abad ke -15, dan mulai mempengaruhi  masyarakat-masyarakat suku bangsa di Afrika, Asia, Oseania, Amerika Utara dan Amerika Latin. Seiring dengan perkembangan berbagai pemerintahan jajahan itu, berkembang pula berbagai usaha penyebaran agama Nasrani. Pengaruh unsur-unsur kebudayaan Eropa dan Amerika juga disebut “modernisasi” itu dialami oleh hampir semua warga suku bangsa di Afrika, Asia dan Oseania secara intensif, yang bahkan sampai menyentuh sistem normal dan nilai budaya mereka.
Sekitar tahun 1910, para ahli antropologi mulai melakukan penelitian-penelitian sekitar masalah akulturasi. Penelitian-penelitian itu sebagian besar bersifat deskriptif, yaitu dengan memberi gambaran mengenai keadaan kebudayaan yang diteliti saat kebudayaan tersebut mulai terkena pengaruh kebudayaan Ero-Amerika.
Penelitian-penelitian mengenai masalah akulturasi yang meningkat dengan pesat pada masa menjelang Perang Dunia II, menyebabkan bahwa ahli-ahli antropologi R. Redfield, R. Linton, dan M.J. Herskovits, merasa perlu untuk membentuk suatu dewan ilmiah, yaitu dewan Social Science Council, untuk meninjau kembali, kemudian meringkas dan merumuskan semua masalah mengenai gejala akulturasi yang telah dibahas di masa lalu.
Setelah perang Dunia II perhatian pada masalah akulturasi makin besar, dan metode-metode yang digunakan pun makin tajam. Dalam kongres Pacific Science ke-7 yang diselenggarakan dalam tahun 1949 di Auckland, suatu mata acara dalam kongres itu adalah seminar yang khusus membicarakan masalah akulturasi.
Jika kita perhatikan secara mendetail,terdapat 5 golongan yang berhubungan dengan masalah akulturasi, yaitu:
1)      Masalah tentang metode-metode untuk mengobservasi, mencatat, dan menuliskan suatu proses akulturasi dalam suatu masyarakat.
2)      Masalah tentang unsur-unsur kebudayaan asing yabng mudah dan tidak mudah diterima oleh suatu masyarakat.
3)      Masalah tentang unsur-unsur kebudayaan yang mudah dan tidak mudah diganti atau diubah oleh unsur-unsur kebudayaan asing.
4)      Masalah mengenai jenis-jenis individu yang tidak menemui kesukaraan dan cepat menerima unsur-unsur kebudayaan asing, dan jenis-jenis individu yang sukar dan lamban dalam menerimanya.
5)      Masalah yang mengenai ketegangan-ketegangan serta krisis-krisis sosial yang muncul akibat akulturasi.
Bahan yang terhimpun mengenai keadaan masyarakat sebelum proses akulturasi dimulai sebenarnya merupakan sejarah dari masyarakat yang bersangkutan. Apabila masyarakat yang diteliti memiliki sumber-sumber yang tertulis, maka bahan tersebut dapat dikumpulkan dengan menggunakan metode-metode yang umumnya dipakai oleh para ahli sejarah. Apabila sumber tertulis tidak ada, maka antara lain dengan mewawancarai orang-orang tua tersebut. Titik awal proses akulturasi antara kebudayaan-kebudayaan di Indonesia dengan ksssebudayaan Eropa adalah peristiwa tibanya kapal-kapal Portugis di Maluku (yaitu di Banda, Tidore, dan Ternate) dan di Nusa Tenggara di awal abad ke-16. Peristiwa-peristiwa tersebut merupakan titik awal proses akulturasi yang berjalan lambat selama 3 abad, dan melaju cepat semenjak abad ke-20 ini.
Salah satu wujud penolakan terhadap pengaruh unsur-unsur asing dan pergeseran sosial-budaya yang diakibatkannya, baik di Indonesia maupun di dalam masyarakat lain di dunia, telah menyebabkan terjadinya berbagai gerakan kebatinan.
Berbedaan proses akulturasi dalam suatu kebudayaan juga dapat disebabkan karena perbedaan individu-individu yang menjadi warga masyarakat yang tengah mengalami proses akulturasi. Ahli antropologi psikologi G.Spindler, dan istrinya L. Spindler, telah meneliti mengenai masalah kepribadian individu kolot maupun progresif dalam masyarakat suku-bangsa Indian Menomini di sebelah barat Danau Michigan. Dalam buku karya suami-istri Spidler itu mengembangkan konsep tertentu, yang menganggap bahwa dalam tiap masyarakat terbagi-bagi ke dalam golongan-golongan sosial yang masing-masing mempunyai suatu subkebudayaan yang berbeda, menerima, mengakomodasi, dan mengintegrasi pengaruh unsur-unsur kebudayan asing itu dengan intensitas dan cara yang lain.

B.   Asimilasi
Asimilasi adalah suatu proses sosial yang terjadi pada berbagai golongan manusia dengan latar belakang kebudaan yang berbeda setelah mereka bergaul secara intensif, sehingga sifat khas dari unsur-unsur kebudayaan pada golongan itu masing-masing berubah menjadi unsur-unsur kebudayaan campuran. Biasanya suatu proses asimilasi terjadi antara suatu golongan  mayoritas dan golongan minoritas, sehingga sifat-sifat khas dari kebudayaannya lambat-laun berubah dan menyatu dengan kebudayaan golongan mayoritas.
Dari berbagai proses asimilasi yang diteliti, diketahui bahwa pergaulan intensif saja belum tentu mengakibatkan terjadinya suatu proses asimilasi, tanpa adanya toleransi dan simpati antara kedua golongan. Contohnya adalah orang Cina di Indonesia, yang walaupun telah bergaul  secara intensif dengan penduduk pribumi bangsa Indonesia sejak berabad-abad, belum seluruhnya terintegrasi ke dalam masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Sebaliknya, kurangnya toleransi dan simpati terhadap suatu kebudayaan lain umumnya disebabkan karena berbagai kendala, yaitu kurangnya pengetahuan mengenai kebudayaan pihak yang dihadapi, dan perasaan bahwa kebudayaannya sendiri lebih unggul dari kebudayaan pihak lain.



Daftar Pustaka
....
.....
.....
.....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Sentralisasi dan Desentralisasi

Knowledge Manajemen

Makalah Ushul Fiqh : Penalaran Ta'lili, Qiyas, dan Istihsan