Keterbukaan Informasi Publik



Keterbukaan Informasi Publik



Keterbukaan informasi publik dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia juga membahas mengnai keterbukaan informasi publik yaitu pada Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ialah:
1.      Mendorong pertisipasi masyarakat
2.      Meningkatkan peran aktif masyarakat
3.      Mewujudkan penyelenggaraan yang baik
Beberapa landasan hukum mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ialah:
1.      Hak setiap orang memperoleh informasi
2.      Menyediakan dan melayani permintaan mengenai informasi
3.      Pengecualian ketat dan terbatas
4.      Dokumentasi dan layanan informasi

Empat peraturan turunan, ialah:
1.      Peranturan perundang-undangan tentang rasa retansi
2.      Peraturan perundang-undangan tentang ganti rugi
3.      Standar layanan informasi
4.      Prosedur penyelesaian sengketa


Sumber rujukan mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik

Selamat membaca...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Sentralisasi dan Desentralisasi

Knowledge Manajemen

Makalah Ushul Fiqh : Penalaran Ta'lili, Qiyas, dan Istihsan