Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan
menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu
dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik.
Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi
merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa
dan bernegara yang demokratis.
Di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia juga membahas mengnai keterbukaan informasi
publik yaitu pada Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun
tujuan dari Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik ialah:
1. Mendorong pertisipasi masyarakat
2. Meningkatkan peran aktif masyarakat
3. Mewujudkan penyelenggaraan yang baik
Beberapa
landasan hukum mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ialah:
1. Hak setiap orang memperoleh informasi
2. Menyediakan dan melayani permintaan mengenai informasi
3. Pengecualian ketat dan terbatas
4. Dokumentasi dan layanan informasi
Empat peraturan turunan, ialah:
1.
Peranturan
perundang-undangan tentang rasa retansi
2.
Peraturan perundang-undangan
tentang ganti rugi
3.
Standar layanan
informasi
4.
Prosedur penyelesaian
sengketa
Sumber rujukan mengenai UU Keterbukaan
Informasi Publik dan UU Pelayanan Publik
Selamat membaca...

Komentar
Posting Komentar